Edarkan Sabu di Parkiran Tempat Hiburan Karaoke, AG Diringkus Polisi

Foto : Istimewa
AG pengedar narkotika diringkus jajaran Satreskoba Polres Subang.
SUBANG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang menangkap AG, seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
AG diringkus polisi saat terciduk jualan narkotika jenis sabu di area parkir temoat hiburan "Milan Karaoke", Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kelurahan Cigadung, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Saat digeledah, polisi berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, enam paket sabu dalam potongan sedotan hijau, dan satu paket sabu dalam plastik klip bening, total beratnya 2,67 gram. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik AG.
Polisi juga menyita satu handphone Vivo Y30i warna hitam beserta SIM card yang diduga digunakan AG untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.
AG ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambah Kasat Narkoba.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi