Langgar Pengelolaan Limbah B3, Polresta Bandung dan DLH Tetapkan Bos PT TDP Cicalengka Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, memperlihatkan barang bukti.
CICALENGKA, KejakimpolNews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung tetapkan bos PT TDP, perusahaan pengolahan karet di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, sebagai tersangka korporasi.
Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan, penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026 yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung.
“Satreskrim Polresta Bandung bersama dengan DLH telah menindak salah satu korporasi perusahaan di wilayah Cicalengka berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 yang tidak memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) sama sekali,” ujar Kasat Reskrim di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (18/5/2026).
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, yang terdiri dari delapan saksi fakta dan empat saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat korporasi tersebut.
PT TDP sendiri merupakan produsen olahan karet, mulai dari karpet otomotif hingga material karet untuk kebutuhan penggilingan padi. Pelanggaran terkuak setelah petugas menemukan jerigen-jerigen bekas zat kimia produksi yang dibiarkan tergeletak terbuka di area perusahaan tanpa adanya TPS berizin, sehingga terpapar panas dan hujan.
“Jerigen-jerigen berbahan zat kimia ini ternyata tidak ditempatkan di TPS sebagaimana mestinya, sehingga sangat rawan terjadi pencemaran ke lingkungan sekitar,” jelas Kasat Reskrim seperti dikuti[ dari Tribrata Polda Jabar.
Atas pelanggaran tersebut, PT TDP dijerat Pasal 103 jo Pasal 59 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 60 jo Pasal 116 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
Terkait kelanjutan operasional atau penutupan pabrik, kepolisian menyatakan hal itu akan ditentukan melalui proses persidangan.
Sementara itu, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara Sukardi, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata pengawasan aktif terpadu antara DLH dan aparat penegak hukum.
“Ini adalah hasil kolaborasi kami dengan Polresta Bandung. Ke depan, langkah bersama ini akan terus ditingkatkan demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Bandung yang baik dan sehat,” kata Robby.
Robby memaparkan bahwa DLH menerapkan pola pengawasan ketat, terutama kepada perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah B3 dan air limbah karena memiliki risiko pencemaran yang tinggi. Selain proses pidana yang kini berjalan di kepolisian, DLH juga membuka peluang penindakan secara administratif.
“Tidak hanya pidananya yang berjalan, tetapi secara administratif juga akan kita teliti dan lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk evaluasi izin operasional menyesuaikan putusan hukum tetap nantinya,” tandas Robby.**
Editor: Yayan Sofyan