Soal Pengibaran Bendera One Piece, Ini Kata Polda Jabar

Foto : Istimewa
Bendera One Piece marak dikibarkan di berbagai tempat.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Bendera bajak laut dalam serial anime "One Piece" jelang HUT ke-80 RI, menjadi sorotan dan masih viral di media sosial (medsos).
Bendera berlogo tengkorak itu kini tengah marak dikibarkan sebagian masyaraat Indonesia, hingga ramai di medsos. Sejumlah video terlihat bendera hitam itu berkibar di tongkat, tiang, hingga terpasang di belakang kendaraan.
Atribut itu beberapa kali muncul dalam aksi unjuk rasa, seperti demonstrasi sopir truk ODOL, beberapa waktu lalu. Terkait pengibaran bendera tersebut, Polda Jabar belum melakukan penindakan atas pengibaran bendera tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, bendera dengan lambang bajak laut dari serial anime One Piece berkibar di sepeda milik Galang.
Menurutnya, ini adalah simbol solidaritas dan perlawanan tanpa kekerasan demi Indonesia yang lebih maju. Bendera bajak laut ini pun sekaligus menjadi simbol harapan bagi Indonesia yang lebih adil dan makmur.
"Soal bendera One Piece masih menjadi perbincangan. Namun Polda Jabar sudah memerintahkan untuk memantau dan mendata dimana saja yang mau mengibarkan," kata Hendra, Senin (4/8/2025).
"Manakala ada perintah," kata Hendra, penindakan dari negara akan dilaksanakan.
“Bendera One Peace sedang kami data. Jika nantinya ada perintah untuk penertiban pengibaran bendera bajak laut tersebut, sudah dipastikan Polda Jabar beserta jajaran bakal melakukan penindakan," tutup Hendra.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan telah merespons terkait beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT ke-80 RI.
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi.
Menurut Budi, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama itu tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Namun jika pemerintah melihat adanya upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut, Budi memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ujarnya.
Ada konsekuensi pidana, kata Budi dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," ucapnya.
Karenanya, Budi pun berharap dalam momentum HUT ke-80 ini, masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan