Baru Menikah Sebulan, SA Warga Padalarang Mengadu ke Suami Dirinya Korban Pencabulan Ayah Kandungnya

Ilustrasi
Ilustrasi ayah cabuli anak kandungnya.
ClMAHI, KejakimpolNews.com – Seorang perempuan Berinisial SA (33) warga Padakarang, Kabupatan. Bandung Barat diduga menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga, yang dilakukan ayah kandung sendiri.
Ironisnya, kasus pencabulan ayah terhadap anak kandungnya ini diungkapkan korban SA setelah sebulan lebih menikah dengan pria idamannya. Kepada suaminya, SA mengakui kegadisannya telah direnggut ayah kandungnya dan si ayah ini berulang kali menggaulinya dalam jangka waktu yang panjang.
Kini kasusnya tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cimahi. Sejumlah saksi telah diminta keterangannya untuk mengungkap kasus yang menimpa korban SA.
Akibat laporan tersebut, suaminya telah menceraikan SA yang baru dinikahi pada 23 April 2026 lalu, setelah diadakan pertemuan keluarga pada 7 Mei 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Namun, situasi yang berkembang disebut berdampak pada perceraian rumah tangga yang baru seumur jagung ini.
Kepala Seksi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Laporan resmi sudah diterima dan terbit pada 20 Mei 2026. Korban, pelapor, serta pihak yang dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun sampai sekarang terlapor belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan keterbatasan biaya,” kata Gofur kepada wartawan Kamis (11/6/2026).
Gopur mengatakan, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta-fakta secara utuh dan objektif. Penanganan perkara ini juga memerlukan kehati-hatian karena kondisi korban yang membutuhkan pendampingan khusus selama proses pemeriksaan.
Untuk sementara diketuhui, hasil pemeriksaan dan keterangan pendamping, korban terindikasi mengalami disabilitas intelektual. Karena itu keterangannya masih berubah-ubah dan perlu pendalaman lebih lanjut.
Polres Cimahi, lanjut Gofur, turut berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban selama penyelidikan berlangsung.
Diukatakan, i korban untuk sementara tinggal bersama kerabatnya. Meski demikian, korban beberapa kali berupaya kembali ke rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggal terduga pelaku. Kondisi tersebut membuat pendampingan dari keluarga dan instansi terkait terus dilakukan.
Sementara itu, Pendamping Korban Kekerasan Perempuan dan Anak dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengungkapkan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban masuk dalam kategori penyandang disabilitas kejiwaan.
Deden menambahkan, kondisi tersebut menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses penanganan perkara, baik dalam pendampingan psikologis maupun pemeriksaan hukum yang sedang berlangsung.
Untuk mengungkap lebih jauh, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara objektif.
Penyidik memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang terlibat.**
Editor: Sonni Hadi