Duh...! Bejatnya Ayah di Sumedang, Anak Kandung Sendiri Digauli Selama 6 Tahun

Humas Polres Sumedang
Kapolres Sumedang, AKBK Sandityo Mahardika mengintogerasi BI, seorang ayah yang menggagahi anak kandungnya
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - BI (33), seorang ayah warga Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang dituduh telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Perilaku bejat BI ini dilakukan sejak anak kandungnya masih berusia 8 tahun sampai berumur 14 tahun di rumahnya. Aksi bejat BI dilakukan 8 kali saat SN (30), pergi bekerja.
“Ya, BI saat menyalurkan hasrat bejatnya di rumahnya. Jika korban menolak untuk digauli, BI menatap korban sambil mengepalkan tangannya seperti akan memukul ke arah korban,” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).
Menurut Sandityo, tak hanya itu, tersangka BI juga pernah memukul saat korban menolak untuk disetubuhi.
“BI juga sempat mengatakan kepada korban akan menyetubuhi korban untuk yang terakhir kalinya. Namun, terus melakukan persetubuhan lagi sampai 8 kali,” ungkapnya.
Sandityo, mengatakan, BI menyetubuhi anak kandungnya ketika akan masuk ke dalam kamar dan menutup pintu.
“Saat korban akan masuk kamar, pelaku kemudian mendorong pintu kamar lalu mengajak korban untuk bersetubuh untuk yang terakhir kalinya, korban menolak akan tetapi tersangka mendorong korban ke kasur lalu dan mengunci pintu kamar,” tuturnya.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun BI yang juga ayah kandungnya menatapnya sambil mengepalkan tangannya seperti akan memukul korban. Korban pun takut dan korban pasrah,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan BI, kata Sandityo, munculnya hawa nafsu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut karena BI sering melihat anaknya mandi.
'BI sempat melarikan diri selama dua bulan dan berhasil ditangkap di Nusa Tenggara Timur (NTB). BI pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup
Sandityo.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan