Orang Tua Biadab, Anak Berusia 9 Tahun Disiksa dengan Wajah Luka Bakar Dibuang di Depan Kios

Foto: Div.Humas Polri.
Tersangka a EF alias YA (40 tahun), ayahnya aniaya anak kandung dibantu ibu kandungnya, SNK (42 tahun), diringkus polisi.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Seorang anak perempuan berusia 9 tahun ditemukan dalam kondisi mengenaskan Kamis (11/09/2025) dini hari, di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban yang bernama AMK ditemukan terbaring lemah beralaskan kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Mirisnya lagi, penganiayanya adalah ayahnya dibantu oleh ibu kandungnya. Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, dengan polos korban mengungkapkan bahwa pelakunya EF alias YA (40 tahun), ayahnya. Sedangkan ibu kandungnya, SNK (42 tahun), berperan dalam penelantaran korban.
Menurut korban, ibunya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”
Pelaku yang biasa dipanggil "Ayah Juna" dikatakan AMK, kerap memukul, menendang dan membanting dirinya. Selain itu, menyiramkan bensin dan membakar wajah korban di sawah. Serta, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri yang mengungkap kasus ini segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.
Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyebutkan, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Nurul Azizah di Jakarta.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Brigjen Nurul mengingatkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.
Ruang keluarga katanya, seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. "Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujar Nurul.
Dikatakan, Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
Editor : Omay Komar