Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Foto : Istimewa
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Penyidikan kasus korupsi kuota haji terus bergulir, Senin (15/9/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima tamu sekaligus saksi yakni Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
Kedatangan ustaz ke Gedung Merah Putih KPK ini bukan menjalani pemeriksaan dengan status saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Senin (15/9/2025), tetapi menyerahkan sejumlah uang.
KPK pun mengaku menerima uang yang diduga terkait perkara kuota haji tambahan dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah, seperti yang dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Belum diketahui jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Adapun uang dimaksud menjadi barang bukti perkara yang sedang disidik. Tetapi Setyo tak menyebutkan jumlah pastinya dengan alasan belum terverifikasi.
Khalid sendiri pernah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Saat itu, Khalid merasa menjadi korban.
Kepada awak media Khalid menyatakan, pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Tetapi saat proses berlangsung dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.
Akhirnya pihak Uhud Tour ikut serta dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah, {pososomua kata Khalid, pihakny sebagai korban dari PT Muhibbah milik Ibnu Mas'ud. Padahal tadinya jamaah Uhud Tour semuanya furoda.
Menurut Khalid , dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Jumlahnya 122 jemaah.
Khalid tak mau menyebut angka pasti tentang ongkos yang dibayar para jemaah terkait pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut.
Ibnu Mas'ud sendiri adalah salah satu saksi yang telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus lalu. Dan tercatat sudah memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dari proses penyidikanyang saat ini tengah berjalan, KPK telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Uang untuk membeli rumah tersebut diduga erat kaitannya dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
KPK juga jauh sebelumnya juga telah menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan. Namun tidak merinci dari siapa uang dan barang yang disita tersebut berasal.
Namun hingga kini penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut. Tetapi saat ini belum menentukan siapa terangkanya.
Hanya KPK menilai, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).**
Editor: Maman Suparman

