Kutip "Japrem", KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka dan Dikenakan Rompi Oranye

Foto: Tangkapan layar/Youtube
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanzoom-in-white
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya setelah diboyong dari Riau dan dalam waktu 2x24 jam Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW) dan dua orang anak buahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
Modusnya, dugaan pemerasan terkait penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun anggaran (TA) 2025.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka itu adalah; Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Penetapan tersangka ini dinyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung KPK Rabu (5/11/2025) siang, setelah pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK, ketiga tersangka Abdul Wahid dan jedua anak buahnya dihadirkan di depan para wartawan dikenakan rompi oranye dan tangan diborgol.
Seperti diketahui, Gubernur Riau ini ditangkap dalam OTT pada Senin (3/11).Menurut , KPK OTT ini karena adanya permintaan 'jatah preman' atau japrem yang dilakukan Abdul Wahid dkk kepada para kepala UPT di Dinas PUPR Riau.
KPK mengungkap, selama periode Juni-November 2025, uang "japrem" yang terkumpul mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar. Degan status tersangka ketiga langsung ditahan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan tersangla ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya.
"Dengan demikian, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dikatakan, penahanan untuk ketiganya berlaku 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.
Untuk Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara M Arief Setiawan (MAS) dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi