Sl Konten Kreator yang Mengeksploitasi Perempuan di Bawah Umur Diamankan Polres Tasikmalaya Kota

Ilustrasi
Ilustrasi konten kreator dengan mengeksploitasi perempuan di bawah umur
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polres Tasikmalaya Kota amankan seorang pria berinisial SL, seorang konten kreatror yang telah mengeksploitasi perempuan di bawah umur mengarah ke pelecehan seks. Dua akun yang diugunakan SL juga dijadikan barang bukti.
Hingga Sabtu (31/1/2026) kasus ini maish bergulir dan menjadi perbicangan sebagian warga Kota Tasikmalata. SL sendir sang konten kreator berasal Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto mengatakan, pihaknya telah mengamankan telepon genggam serta dua akun media sosial milik tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu handphone milik tersangka. Kemudian akun media sosial milik tersangka, ada dua akun yang kita sita,” terangnya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, kuat dugaan SL menjalankan aksinya dengan cara membujuk para pelajar berseragam sekolah untuk berpartisipasi dalam sebuah tantangan (challenge).
Tersangka SL menawarkan imbalan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu agar korban bersedia berperan sebagai “pacar sewaan” selama satu jam.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra menjelaskan, motif utama tersangka adalah faktor ekonomi, yakni demi mendulang atensi publik atau mendapatkan tawaran endorsement.
Selain dugaan eksploitasi yang dilakukan konten kreator asal Tasikmalaya tersebut, polisi juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait adanya kemungkinan unsur pelecehan seksual dalam kasus ini.
Saat ini, tersangka SL sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Pihak kepolisian sedang mempercepat proses pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Lembaga Taman Jingga, melalui kuasa hukum korban Naufal Putra, melaporkan SL pada 23 Januari 2026 lalu. Dugaan sementara, setidaknya terdapat tiga orang yang telah menjadi korban. Atas perbuatannya, SL melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menanggapi maraknya fenomena konten kontroversial, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada masyarakat, khususnya para influencer agar bijak menggunakan media social.
Pastikan setiap produksi konten harus memberikan manfaat positif bagi publik, bukan justru melanggar hukum. Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak dan pelanggaran hukum lainnya di media sosial.**
Editor: Sonni Hadi