Jaksa Ungkap Ancaman Nyata Kenakalan Remaja, Tawuran, dan Penyalahgunaan Medsos

Penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Batujajar, Rabu (1/4/2026).
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyoroti meningkatnya potensi kenakalan remaja yang berujung pada persoalan hukum, mulai dari tawuran pelajar hingga penyalahgunaan media sosial.
Hal itu disampaikan dalam penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa sejumlah perilaku yang kerap dianggap “kenakalan biasa” justru memiliki konsekuensi pidana serius.
“Tawuran, penyalahgunaan narkotika, miras, hingga aktivitas di media sosial yang melanggar hukum bisa berujung pidana. Ini yang harus dipahami pelajar sejak dini,” ujar Nur di hadapan para siswa.
Ia menyebut, tren pelanggaran hukum di kalangan remaja menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, terutama dipicu oleh lingkungan pergaulan dan minimnya pemahaman hukum.
Penyalahgunaan media sosial, misalnya, dinilai menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran, mulai dari ujaran kebencian hingga penyebaran konten bermasalah.
Dalam sesi penyuluhan, jaksa juga memaparkan konsekuensi hukum dari setiap bentuk pelanggaran, termasuk sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku di usia sekolah. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini.
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi salah satu strategi Kejaksaan untuk masuk langsung ke lingkungan pendidikan, menyasar pelajar sebagai kelompok rentan terhadap pengaruh negatif. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah munculnya pelanggaran hukum yang lebih luas.
Diskusi berlangsung dinamis. Sejumlah siswa mengajukan pertanyaan terkait batasan hukum dalam penggunaan media sosial hingga cara menghindari tekanan lingkungan yang berpotensi mendorong perilaku menyimpang.
Kejati Jabar menegaskan, pencegahan menjadi kunci utama dalam menekan kenakalan remaja yang berujung pidana, dengan memperkuat literasi hukum di lingkungan sekolah.**
Author: One
Editor: Maman Suparman