Ada Kandungan Narkoba, BNN Rekomendasikan Larangan Rokok Elektrik

Ilustrasi
BNN rekomendasikan larangan rokok elektrik atau vape karena kandungan narkoba,
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan rekomendasi yang mengejutkan, melarang tegas penggunaan rokok elektrik atau vape secara menyeluruh di Indonesia.
Hal ini dikarekan BNN menemukan adanya kandungan narkoba dari sejumlah temuan yang berhasil diuji di laboratorium, dan rentan juga dijadikan peredaran narkotika jenis baru.
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto dalam keterangannya menegaskan, Indonesia perlu segera mengikuti langkah pelarangan yang telah dilakukan negara-negara tetangga seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia yang sudah lebih dulu memperketat hingga melarang peredaran vape.
"Vape, baik dengan narkoba maupun tanpa narkoba, sama-sama berbahaya. Kami merekomendasikan pelarangan total seperti yang diterapkan negara lain," ujar Supianto dalam keterangan resmi di kantor BNN, Rabu (19/2/2026). Dikatakan, 1 dari 4 cairan vape mengandung narkoba
Supianto menambahkan, hal yang paling mengkhawatirkan bukan sekadar uap kimianya, melainkan isi di dalamnya. Hasil penelitian laboratorium BNN terhadap 438 sampel produk yang beredar, ditemukan fakta mencengangkan: 23,97 persen sampel tersebut positif mengandung narkoba.
Bahkan katanya, dalam proses penyidikan hukum (pro justitia), tingkat temuan ini mencapai angka mutlak. Seratus persen sampel yang diserahkan penyidik kepada pihaknyha, hasilnya positif narkoba.
BNN menyimpulkan bahwa vape kini menjadi media utama penyalahgunaan narkoba yang sangat sulit dideteksi secara kasat mata.
Data Kementerian Kesehatan dan WHO menunjukkan fenomena ternyata pengguna rokok elektrik di tanah air ini mengalami lonjakan.
Dalam satu dekade, prevalensi pengguna melonjak sepuluh kali lipat, dari hanya 0,3 persen di tahun 2011 menjadi 3 persen di tahun 2021, dan angka ini diprediksi terus meroket di tahun 2026.
BNN juga menyoroti bahwa regulasi batas usia penggunaan (di atas 21 tahun) kini hanya tinggal kertas formalitas. Faktanya, penggunaan vape telah menjalar hingga ke tingkat sekolah menengah (SMP dan SMA).
Berdasarkan fakta, BNN mencatat ternyata anak-anak usia di bawah 21 tahun sudah menggunakan vape.
"Regulasi yang ada saja tidak ditaati, ini sangat membahayakan generasi muda," tegasnya.
Indonesia perlu mengekor Singapura yang secara resmi mengategorikan konsumsi vape sebagai pelanggaran hukum narkotika.
Bahkan Thailand dan Maladewa melarang keras impor serta penjualannya, sementara Malaysia sedang menuju pelarangan menyeluruh.
Kini rekomendasi BNN ini menjadi bola panas bagi pemerintah. Apakah Indonesia akan terus membiarkan industri ini tumbuh di tengah maraknya sisipan narkotika cair, ataukah akan mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan kesehatan masyarakat.**
Editor: Sonni Hadi