Usai Heboh Jadi Tahanan Rumah, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK

Foto: FB/istimewa
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama keluarga di rumah.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang heboh karena mendapat atatus tahanan rumah hingga bisa berlebaran bersama keluarga, kini tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penahanan kembali tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditandai setelah mantan Menag ini tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 10:30 WIB untuk kembali menjalani tahanan di Rutan KPK, setelah sempat menikmati tahanan rumah dan berlebaran bersama keluarga.
Saat tiba Selasa (24/3/2026), Yaqut telah memakai rompi tahanan warnba oranye. Ia sempat mengucapkan alhamdulillah karena katanya bisa sungkem kepada ibunya. Selanjutnya Yaqut digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya sempat heboh, tersangka terduga korupsi kuota haji ini mendaoat tahanan rumah, sesuatu yang belum pernah dilakukan KPK terhadap tersangka lainnya.
Namun Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Yaqut tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Langkah ini diambil di Rumah Sakit Polri sebelum ia kembali menghuni rumah tahanan negara (rutan).
Kepada wartawan Budi Prasetyo menyebutkan, Proses pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter masih berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur. Hal itu dikatakan Sanf Jubir KPK kepada wartawan di Jakarta pada Senin (23/03/2026).
Budi tak menampik banyak beredar berita di luar terkait tahanan rumah untuk tersangka mantan Menag ini. Untuk itu Budi mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bersabar menunggu hasil tes kesehatan tersebut.
Hasil tes kesehatan, lanjut Budi, i akan menjadi penentu langkah selanjutnya, apakah penahanan Yaqut akan beralih dari tahanan rumah kembali ke rutan.
"Kita tunggu hasil tes kesehatan ini, " ujar Budi.
Jubir KPK ini menambahkan, penyidikan kasus kuota haji akan terus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Yaqut jadi tahanan rumah memang menghebohkan ketika awalnya diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan. Saat menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026.
Menurut Silvia, ia tidak melihat tersangka Yaqut di tahanan, dan saat itu beredar informasi yang beredar, katanya keluar Kamis (19/3) malam. Silvia juga menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada, " tuturnya.
Dan ternyata sejumlah medua memergoki memang Yaqut berlebaran bersama keluarga malah ada foto saat Yaqut tengah berada dikelilingi sejumlah anggota keluarganya.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Selanjutnya, mulai 12 Maret lalu Yaqut dikenakan tahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih menyusul setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Dalam kasus ini dilaporkan, atas perbuatannya negara dirugikan hingga Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kin setelah tahanan rumah dan kembali diperiksa kesehetannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tersebut kembali ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan KPK.**
Editor Maman Suparman