Ibunda: Maaf Warga Jabar
Resbob Ajukan Tahanan Kota, Mohon Maaf Kepada KDM, Warga Sunda, dan Viking

Maman Suparman
Resbon sesaat setelah mengikuti acara sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (16/3/2026) terasa berbeda.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob menyampaikan harapan sederhana menjelang Lebaran: bisa menjalani masa penahanan sebagai tahanan kota.
Permohonan itu diajukan melalui tim kuasa hukumnya saat sidang kelima perkara dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya. Resbob diketahui didakwa menghina suku Sunda dan komunitas pendukung Persib, Viking.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan pertimbangan kemanusiaan, terutama karena momen Lebaran yang sebentar lagi tiba.
“Ini menjelang Lebaran yang merupakan hari sakral bagi umat Islam. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota,” ujarnya usai sidang.
Menurutnya, selama menjalani proses persidangan, Resbob bersikap kooperatif dan tidak pernah mempersulit jalannya hukum. Ia juga telah berulang kali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa tersinggung.
“Klien kami tidak pernah berupaya menghilangkan barang bukti dan sudah meminta maaf kepada pelapor serta masyarakat. Kami berharap ada ruang maaf dari masyarakat,” katanya.
Di luar ruang sidang, Resbob kembali menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Dengan nada tenang, ia menyebut penyesalan yang dirasakannya selama menjalani lebih dari tiga bulan masa penahanan.
“Saya dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf kepada akang, teteh, ibu dan seluruh masyarakat Sunda, juga komunitas Viking. Saya ikhlas menjalani proses hukum ini dengan kooperatif,” ujarnya.
Ia juga berharap permohonan maaf tersebut dapat diterima oleh masyarakat Sunda, komunitas Viking, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.
“Semoga di bulan suci ini permohonan maaf saya bisa diterima Kang Dedi, masyarakat Sunda, dan juga Viking,” ucapnya.
Sang Ibunda Minta Maaf
Momen haru juga datang dari ibunda Resbob, Putri Regia, yang hadir langsung di persidangan. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sunda atas ucapan anaknya yang dinilai menyinggung.
“Saya sebagai orangtua Daus memohon maaf kepada seluruh warga Sunda, terutama di Jawa Barat dan komunitas Viking. Ini proses agar Daus bisa lebih dewasa,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan berharap suatu saat bisa bertemu langsung untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.
Putri mengaku berharap perkara yang menjerat anaknya dapat segera selesai agar Resbob bisa kembali melanjutkan kuliah yang sempat tertunda hampir empat bulan.
“Harapan saya Daus bisa bebas, kembali kuliah, dan melanjutkan hidupnya dengan lebih baik,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kini, sambil menunggu keputusan majelis hakim terkait permohonan pengalihan penahanan, Resbob memilih menjalani proses hukum dengan satu harapan: kesempatan memperbaiki diri di masa depan.**
Editor: Maman Suparman