5 Perampok Mr. Chen Bin, Pengusaha WNA Asal Cina di Solokanjeruk Diciduk Polresta Bandung

Istimewa
Lima pelaku perampokan WNA asal China diamankan Polresta Bandung
SOLOKANJERUK, KejakimpolNews.com - Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Solokajeruk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Cina di Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.
Lima orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi curas atau perampokan. Korbannya menderita luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
Aksi curas tersebut berlangsung di depan PT Tertawa Panas Panas, kawasan PT Kahatex, Jalan Raya Majalaya–Rancaekek No.389, Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jumat (9/5/2026).
Korbanmya, Mr. Chen Bin (34), seorang komisaris perusahaan. Korban mengalami luka sobek di bagian tangan, pundak, dan pipi akibat serangan senjata tajam.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pelapor bernama Zahra Nur Annisa Hasan.
"Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polresta Bandung bersama Polsek Solokanjeruk langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penelusuran CCTV, hingga pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Aldi, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua pelaku diketahui berperan melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Sementara pelaku lainnya bertugas sebagai pengendara sepeda motor dan membantu jalannya aksi kejahatan.
Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sandal dan sepatu, serta dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat, terutama aksi kejahatan jalanan yang disertai kekerasan.
“Kami pastikan Polresta Bandung akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan maupun tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Saat ini kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan proses penahanan di Polresta Bandung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kelima tersangka dijerat Pasal 262 dan atau Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polresta Bandung berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap. aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung,” pungkasnya.**
Editor: Yayan Sofyan