Aknes Curhat ke KDM Jual Tanah Rp14 M Belum Dibayar, Ini Klarifikasi BPRS HIK Parahyangan Cileunyi

Yayan Sofyan
BPRS HIK Parahyangan, Jalan Raya Percobaan, Cileunyi
CILEUNYI, KejakimpolNews.com - Terkait pengakuan Aknes yang menjual tanahnya di Cianjur seluas 5 hektare kepada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Harta Insan Karimah (BPRS HIK) Parahyangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp14 miliar belum dibayar, diluruskan sekaligus diklarifikasi pihak BPRS HIK Parahyangan.
Tim Legal BPRS HIK Parahyangan mengklarifikasi terkait pemberitaan transaksi jual beli lahan yang melibatkan Aknes dan menyebut nama BPRS HIK Parahyangan sebagai pihak yang belum melakukan pembayaran.
"BPRS HIK tidak pernah atau memproses jual beli tanah dengan Aknes. Hubungan BPRS HIK Parahyangan dengan Aknes sebagai pengurus (PT Gurki Putra Mandiri) yang merupakan nasabah penerima fasilitas pembiayaan dan saat ini sudah dinyatakan lunas," kata kata Ketua Tim Legal BPRS HIK Parahyangan, Dr. Ahmad Jamaludin, S.H., M.H dalam rilisnya, Selasa (17/3/2026).
Diberitakan, Aknes, warga Sukabumi curhat ke Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi (KDM) gegara menjual tanah ke Bank BPRS HIK Parahyangan, Cileunyi, Kabupaten Bandung senilai Rp 14 miliar belum dibayar sepeser pun.
Curhat Aknes ke KDM yang menjual tanahnya di Cianjur dengan luas 5 hektare ini videonya viral di sejumlah media sosial (medsos), salah satunya di Instagram (IG) Metropolitan.id.
Berdasarkan rekaman video yang viral ini, Aknes pun curhat dan berkeluh kesah, sekaligus meminta bantuan KDM untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang saat ini tengah dihadapinya.
Dalam rekaman video berdurasi sekitar 55 detik yang diunggah akun IG Metropolitan.id Minggu (2/3/2026), Aknes mengungkapkan persoalannya.
Aknes mengaku menjual tanah di Cianjur seluas 5 hektare senilai Rp14 miliar dua tahun lalu ke BPRS HIK Parahyangan Cileunyi namun hingga saat ini belum juga ada pembayaran sepeser pun.
Aknes pun mengaku sudah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di depan notaris.
Menurut Ahmad Jamaludin, PBRS HIK Paràhayangan tidak pernah menandatangani PPJB terkait lahan di Cianjur seluas 5 hektare berikut peneramaan sertifikat sebagaimana dituduhkan Aknes.
"Dengan demikian BPRS HIK Parahyangan tidak memiliki berkewajiban hukum ataupun kewajiban finansial terkait transaksi lahan tersebut, termasuk membayar uang muka sebesar Rp 2, 5 miliar ataupun pembayaran bentuk apapun ke pihak terkait," tandasnya.
Diungkapkan Ahmad Jamaludin, BPRS HIK Parahyangan telah melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk klarifikasi menjelaskan persoaan yang berkembang dan posisi hukum BPRS HIK Parahyangan. Termasuk dijelaskan, posisi sertifikat tanah sebagaimana disebutkan Aknes tidak dalam penguasaan BPRS HIK Parahyangan.
"BPRS HIK Parahyangan pun tak pernah mengeluarkan komitmen atau perjanjian yang mengikat pencairan dana diluar ketentuan resmi bank dan prosedur valid yang diatur dalam sistem perbankan," ujar Ahmad.
Terkait penyerahan sertifikat dari Aknes kepada Rizal Nugraha menggunakan kop BPRS HIK Parahyangan, kata Ahmad, diluar prosedur BPRS HIK Parahyangan dan kepada Rizal Nugraha telah di sangsi tegas oleh BPRS HIK Parahyangan.
"Kami mengimbau semua pihak untuk merujuk pada dokumen resmi yang sah, karena interpertasi atau diluar dokumen legal berpotensi menimbulkan kesalahpahan publik," tandas.
BPRS HIK Parahyangan pun, ditambahkan Ahmad, memahami seluruh pihak dan permasalahan ini pun menimbulkan ketidaknyamanan bagi Aknes.
"Kami penegaskan, penyelesaian sengketa tersebut diluar tanggung jawab BPRS HIK Parahyangan. Apabila diperlukan, BPRS HIK Parahyangan akan memberikan keterangan tambahan untuk memastikan transparansi dan kejelasan posisi hukum bank," pungkas Ahmad.**
Editor: Yayan Sofyan