Dua Begal Rampas Motor Pemudik Diringkus Tim Gabungan Polda Jabar dan Polres Sukabumi

Ilustrasi penangkapan tersangka begal.
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan warga selama masa mudik Lebaran 2026 dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan kasus kriminalitas menonjol di wilayah hukum Polsek Parungkuda.
Tim gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yang didukung penuh oleh Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyasar pasangan suami istri saat sedang dalam perjalanan mudik dari Jakarta menuju Cikidang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengonfirmasi, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aksi pembegalan sadis yang menimpa korban bernama Ahmad Kosim (27) dan istrinya, Silfi Yanti, di Jalan Raya Pasir Angin Palasari-Bojonggenteng pada Rabu (18/3/2026) subuh.
Saat itu korban yang sedang melintas dipepet dua orang pelaku bersenjata tajam jenis celurit. Meski korban sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya, ancaman senjata tajam membuat korban tak berdaya saat kendaraan miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan yang melakukan penyelidikan berbasis teknologi digital.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menjelaskan, tim penyidik melakukan pengumpulan bukti secara mendalam melalui rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil analisis bukti digital tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi oleh petugas.
Pengejaran berakhir pada Minggu (22/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat tim gabungan menyergap kedua tersangka di kediaman masing-masing.
Pelaku yang diketahui bernama Ari Pebriana (27) dan Asep Suryadi alias Marbun (35) tidak dapat mengelak saat petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, ponsel milik korban, serta jaket yang dikenakan saat melakukan pembegalan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Parungkuda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan agar tidak mengganggu kondusivitas wilayah hukum Polres Sukabumi, terutama di masa pelayanan mudik dan balik Lebaran.**
Editor: Sonni Hadi