Mark Up Belanja untuk MBG Senilai Rp1 Trilun Lebih, Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka Korupsi

Foto : Istimewa
Dirdik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi tengah memberi keterangan pers (kiei), Eks. Ketua BGN Dadan Hindayana ditahan (kanan).
JAKARTA, KajakimpolNews.com - Setelah dijemput Rabu (3/6/3036) subuh tadi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi.
Tak hanya penetapan tersangka, Dadan juga ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta, Ikut ditertapkan sebagai tertsangka dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6/2026) hari ini.
Penetapan tersangka dinyatakan Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu sore tadi.
"Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026," ujar Mochamad Jeffry di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, Dadan, Sony, dan Lodewyk juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil kjetua BGN ini tadinya diperiksa sebagai saksi.
Ditahan dan Diborgol
Sebelum konferensi pers, tampak mobil bertuliskan Tahanan menjemput Dadan, Lodewijk, dan Sonny yang masing-masing telah dikenakan rompi pink dan tangannya diborgol. Mereka satu persatu digiring masuk ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Salemba.
Dirdik Jampidus Kejagung mengungkap, pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya saudara DH (Dadan Hindayana) selaku Kepala BGN. Saudara SS (Sonny Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP (Lodewijk Pusung) selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi.
Ketiganya kata Syarief Sulaeman, ditetapkan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan maka ketiganya sebagai tersangka.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry juga menyebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Mark Up Belanja Barang
Dugaan sementara, perbuatan pidana korupsi yang dilakukan ketiga tersangka Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sonny Sonjaya yakni dugaan jual beli SPPG (Satuan Pelayanan Perbaikan Gizi) dan mark up sejumlah barang untuk keperluan MBG.
Syarief mengungkap, tersangka telah melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Dari yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh para tersangka Dadan, Lodewijk dan Sonny.
Tersangla Dadan Hindayana dkk juga telah melakukan mark up pembelian motor listrik dan sepatu, juga pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Akibatnya lanjut Syarief, terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Pengadaan yang bersamasalah itu di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Kemudian, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yag tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Karenas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu hari ini. Kejagung geledah BGN.**
Editor: Yayan Sofyan