Sidang Kasus Jual Bayi Jaringan Internasional di PN Bandung Ditunda, 19 Terdakwa Belum Didampingi Pengacara

Foto: One
Sidang perdana kasus dugaan jual beli bayi jaringan internasional di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/3/2026)
BANDUNG, KejakimpolNews.com — Sidang perdana kasus dugaan jual beli bayi jaringan internasional di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (31/3/2026), ditunda. Penundaan dilakukan karena sejumlah terdakwa belum didampingi penasihat hukum.
Sebanyak 19 terdakwa dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ardian Gatot Triono. Agenda awal sidang adalah pemeriksaan identitas terdakwa sebelum masuk ke pokok perkara.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menemukan tidak semua terdakwa memiliki pendamping hukum. Atas dasar itu, hakim memutuskan sidang tidak dapat dilanjutkan.
“Karena ancaman hukumannya di atas 10 tahun, para terdakwa wajib didampingi penasihat hukum. Sidang kita tunda satu minggu,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menunda sidang selama satu pekan untuk memberi waktu kepada para terdakwa melengkapi pendampingan hukum sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini merupakan hasil pengungkapan Polda Jawa Barat terhadap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang diduga beroperasi sejak 2023.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan enam bayi, masing-masing lima bayi diamankan di Pontianak dan satu bayi di wilayah Jabodetabek. Selain itu, aparat juga menetapkan sejumlah tersangka dengan peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, hingga pembuat dokumen palsu.
Jaringan ini diduga telah memperdagangkan sedikitnya 24 bayi, dengan modus pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran dan paspor untuk mengirim korban ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan setelah seluruh terdakwa didampingi penasihat hukum.**
Author: One
Editor: Maman Suparman