Kompak, di Tasikmalaya Pasutri Jadi Kurir Sabu dengan Modus Unik Gunakan Ukuran Baju

Istimewa
Pasutri kurir sabu ini digiring petugas Polres Tasikmalaya
TASIKMALAYA, KejakimpolNews.com-Satres Narkoba Polres Tasikmalaya kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang cukup terorganisir di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Pengungkapan kali ini melibatkan pasangan suami istri (pasutri) dengan modus operandi baru dan unik dalam menjalankan aksinya.
Pasutri ini berperan aktif dalam peredaran barang haram tersebut di daerah Cikalong dan sekitarnya. Penangkapan oleh kepolisian ini, Kamis, (23/4/2026) setelah proses pengintaian.
Dua orang tersangka utama yang merupakan pasutri ini diamankan polisi berinisial OR (34) dan AI (31 tahun). Kedua tersangka diduga merupakan otak di balik transaksi penjualan narkoba di lingkungan mereka.
Kedua tersangka diciduk di dua lokasi berbeda yang telah menjadi target operasi kepolisian.
Selain mengamankan pasutrii, polisi juga berhasil menyita barang bukti 5,69 gram sabu gram. Termasuk beberapa alat pendukung dan transaksi ilegal.
Dalam mengedarkan sabu, pasutri tersebut menggunakan modus baru dengan kode khusus, yakni kode ukuran baju, sebagai penyamaran dalam transaksi penjualan sabu. Modus ini bertujuan agar aktivitas mereka sulit dideteksi oleh pihak berwenang.
"Ya, Satres Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan pasutri di wilayah Cikalong," kata Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, Kamis (23/4/2026)
Akbar menjelaskan operasi penangkapan bermula saat tim Satres Narkoba menciduk sang istri, AI, sekitar pukul 13.00 WIB di depan Rumah Makan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
AI saat digeledah oleh petugas, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan dompet.
Kepada penyidik, AI mengaku barang haram itu berasal dari suaminya. Berdasarkan keterangan AI, petugas melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah mereka di Kecamatan Cikalong.
"Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,"ungkap Akbar.
Berdasarkan hasil pendalaman pasutri ini menjalankan bisnis haramnya dengan rapi. Mereka membeli sabu dari seseorang berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang. Sabu tersebut kemudian ditimbang bersama dan dibagi menjadi tiga kategori ukuran. Penjualannya menggunakan modus yang terbilang unik. Ukuran sabu disamakan dengan ukuran baju. Paket S dengan berat kotor 0,21 gram, ukuran M dengan berat kotor 0,31 gram, dan ukuran F dengan berat kotor 1,00 gram. Paket tersebut dijual antara Rp250.000 sampai Rp1.000.000.
Kode ukuran baju
Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F," kata Akbar. Setelah dikemas, mereka menggunakan "sistem map" atau sistem tempel. Barang haram itu diletakkan di titik tertentu di wilayah Kecamatan Indihiang, Tamansari, Kawalu di Kota Tasikmalaya, serta Salopa dan Cikalong di Kabupaten Tasikmalaya untuk diambil pembeli secara online.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita total sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,69 gram. Namun jumlah itu hanya sisa. Pasutri ini biasa membeli paket sabu dalam jumlah besar. Kedua pasutri ini membeli paket sabu cukup besar. Setiap kali belanja tidak kurang dari 1,5 ons atau sekitar Rp100 juta. Jumlah ini laku dalam dua bulan. "Jadi sekali belanja bisa ratusan juta," kata Akbar. Terancam 20 Tahun Penjara:
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru. "Karena keduanya melakukan aksi ini secara bersama-sama, mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," kata, IPDA M. Akbar. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang, yakni Sodara. Y selaku pemasok dan rekan pelaku berinisial A dan I.**
Editor:Yayan Sofyan