Merudapaksa Gadis Remaja di Bawah Umur, Tiga Pria Satu di Antaranya ABH Diamankan Satreskrim Polresta Bandung

Foto : Istimewa
Dua di anmtara tiga pria pelaku rudapaksa gadis di bawah umur, satu pelaku maish di bawah umur.
SOREANG, KejakimpolNews.com - Seorang gadis di bawah umur diantrea atau dirudakpaksa tiga pria, serang di antara pelakunya masih di bawah umur sedangkan dua oria lainnya sudah dewasa. Aksi asusila ini dilakukan di kawawan Sapan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung segera lakukan gerak cepat setelah adanya oengaduan, dan berhasil menangkap ketiga terduga dan mereka kini telah ditahan di Mapolresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026) membenarkan peristiwa tersbeut. Kejadiannya di Ciparay, Kabupaten Bandung.
Satreskrim Polresta Bandung kini telah menetapkan ketiga pelaku itu sebagai tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/Polreta Bandung/Polda Jabar tanggal 1 Juli 2026. Serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta menyebutjan, di antara ketiga tersangka itu tersangka masih di baeah umur dan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan telah dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung guna kepentingan proses penyidikan.
Aaksi asusila tersebut kata Kapolresta berlangsung pada Minggu malam, 28 Juni hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026 di sebuah rumah, Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Hasil pemeriksaan sementara, awalnya, korban yang masih berusia 13 tahun diajak bertemu oleh salah seorang dari ketiha pelaku melalui percakapan pesan singkat di media sosial. Korban sebut sana namanuya Mawar, dijemput dibawa ke sebuah rumah di Sapan.
Di rumah tersebut Mawar diduga dicabuli sevara bergantian ketiga pelaku dengan terlebih dahulu dicekoki minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Esoknya korban mengadu kepada keluarga, keluarganya langsung melaporkannya ke Polresta Bandung. Selanjutnya, atas bantuan keluarga korban dan masyarakat, polisi biswa mengamankan para terduga dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik.
Kini kasusnya ditangani Unit V PPA Satreskrim Polresta Bandung. Pneyidikan berlangsung dengan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Polisi jugak telah memeriksa korban dan para saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta melengkapi alat bukti lainnya termasuk hasil visum.
Penyidik juga berkoordinasi secara intensif dengan Peksos, Bapas, penasihat hukum, serta penuntut umum untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Namun penyidik masih merahasiakan Identitas korban dan juga pelaku yang ABH, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak,” tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP serta ketentuan pidana lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan.**
Editor: Yayan Sofyan