Bunuh Perempuan Adik Iparnya di Sekelimus, Polrestabes Bandung Masih Dalami Motif Pelaku CMM Setega Itu

Foto : Istimewa
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus pembunuhan adik ipar di Sekelimus, Kota Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Dianggap terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangganya, CMM (30) nekad menganiaya Nanda Tritami (26) hingga perempuan yang juga adik iparnya itu tewas dengan mengenaskan, di tubuhnya banyak luka bekas tusukan senjata tajam.
Nanda diketahui terbunuh ketika warga tetangganya di Kawasan Jalan Sekelimus Tengah, Bandung Kidul, Kota Bandung curiga melihat di dalam mobil Toyota Crush ada nanda dalam keadaan terluka parah dan penuh darah.
Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang nyawanya tak tertolong. Perempuan itu tewas dengan mengenaskan. Kabar inipun segera dilaporkan ke polisi.
Tak berselang lama, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penusukan yang menewaskan Nanda di kawasan Sekelimus, Kota Bandung. Dan ternyata pelaku merupakan kakak ipar korban sendiri.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton dalam keterangan kepada wartawan Jumat 15 Mei mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu pelaku CMM warga Gedebae mendatangi korban di Sekelimus menaiki minibus Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi B 2152 PKA.
Apa yang jadi masalah masih pendalaman. Saat itulah terjadi cekocok, Nanda si adik ipar dipaksa masuk CMM ke dalam mobilnya, selanjutnya dianiaya hingga berdarah-darah dan meninggal dunia.
“Hubungan antara pelaku dengan korban ini kakak ipar dan adik ipar. Sebelumnya memang ada permasalahan internal keluarga,” kata Anton.
Korban Nanda Tritami merupakan adik dari istri pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, korban dianggap terlalu ikut campur dalam persoalan rumah tangganya, termasuk terkait upaya pelaku menemui anaknya.
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal selanjutnya bergerak dan berhasil menangkap CMM yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam peristiwa berdarah tersebut.
Press release di dijelasan rinci oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, bersama Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani di Mapolrestabes Bandung.
Mengutip keterangan saksi, Kasatreskrim mengatakan, setelah terjadi penganiayaan di dalam mobil, warga dan petugas keamanan kompleks menemukan mobil pelaku dalam kondisi mencurigakan. Di dalam kendaraan tersebut terlihat banyak bercak darah.
Dari keterangan saksi-saksi di lokasi, diketahui korban menderita luka serius akibat sabetan senjata tajam. Warga sekitar sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun nyawa Nanda tidak tertolong dan tim medis menyatakan korban meninggal dunia.
Merespons laporan tersebut, personel Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja keras tim, tersangka CMM akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan kejadian, antara lain pakaian yang dikenakan pelaku, senjata tajam, obeng panjang, gunting, bambu, hingga martil.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan biasa dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kami juga menerapkan Pasal 459 jika hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana,” pungkas AKBP Anton.**
Editor: Sonni Hadi