Mengeroyok Orang di Pondok Pesantren, Dua Pria Mabuk Miras Ditangkap Polres Garut

Foto : Istimewa
Tersangka DB dan DW diamankan Satreskrim Polres Garut karena menganiaya orang di Pondok Pesantren.
GARUT, KejakimpolNews.com -- Dua Pria mabuk keroyok orang di Pondok Pesantren hingga babak belur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Garut. Keduanya masing-maisng DB alias I dan DW alias N, yang keduanya warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban M. Fadhil R. Badawi, warga Desa Sukaraja, Kec.Wanaraja, Kab.Tasikmalaya. Dilakukan di Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, di Kampung Situgede, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, menelaskan Senin (6/7/2026) bahwa, penganiayaan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Tanpa diketahi asalnya, hanya berdasarkan keterangan, kedua pelaku DB dan DW saat dalam keadaan mabuk minuman keras.
Namun apapaun alasannya, penganiayaan terhadap korban tak bisa dibenarkan. Penyidik Polres Garit telah menangkap dan mengamankan keduanya, selanjutnya para tersangka akan dijerat dengan pasal melakukan penganiyaan di muka umum dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang, yang diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana yang berat guna memberikan efek jera dan melindungi keamanan serta keselamatan setiap warga negara.
Korban penganoayaan kini mengalami mengalami luka, di antaranya luka robek pada bagian bibir dalam bawah sebelah kiri. Dari keterangan yang diperoleh, luka tersebut diduga diakibatkan oleh pukulan menggunakan kepalan tangan yang dilakukan oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.**
Editor: Sonni Hadi