Baru Ambil Uang dari ATM Ibu Muda Ini Dijambret, Uang Tunai dan Emas Miliknya Dibawa Kabur

Wakapolres Kompol Eryda
KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Seorang wanita paruh baya jadi korban penjambretan di depan Warung Jalan Raya Desa blok Dusun Puhun RT.01/RW.03 Desa Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Kronologis kejadian saat itu, korban keluar dari ATM BRI Sindangagung sekitar pukul 12 30 WIB. Selepas keluar dari ATM Korban, yang mengendarai sepeda motor seorang diri, tidak langsung pulang. Tapi singgah dulu ke warung, dekat ATM untuk beli sayuran.
Diluar dugaan saat berjalan menuju warung, tiba-tiba tas korban dijambret tersangka. Di dalam tas yang dibawa kabur pelaku, berisi handphone, emas batang 0,5 gram dan uang tunai Rp1,5 juta.
Atas laporan korban, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan, bergerak, menganalisis Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk rekaman CCTV. Akhirnya terungkap, pelaku adalah AR warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan.
Hal itu dikatakan Wakapolres Kuningan Kompol Eryda. "Pelaku AR selama ini dikenal sebagai buruh harian lepas tersebut, berhasil diamankan polisi di Dusun Kliwon Rt.001 Rw.001 Desa Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Kamis 5 Juni 2026 pukul 19.55 WIB,".
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax tahun 2016 Nopol E-2105-YAI, 1 potong sweater hoodie warna hitam 1 potong celana jins warna biru dongker, 1 buah topi warna hitam bertuliskan “provider”, 1 unit handphone Oppo A12, 1 buah tas selempang warna cokelat tua. – 1 buah buah dompet warna cokelat, 1 buah kartu tanda penduduk milik pelapor, dan 1 buah kartu isteri pegawai negeri sipil.
Akibat perbuatannya Pelaku diancam pidana Pasal 476 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berupa pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp500 juta.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman