Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PT BDS, Perkara Rp128,5 Miliar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Eksekspi terdakwa korupsi PT BDS ditolak majelis hakim, sidang lanjut dengan pemeriksaan saksi.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung, terkait pengadaan daging ayam boneless dan daging kerbau senilai Rp128,5 miliar.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 21 Juli 2026. Dengan putusan itu, perkara yang menyeret Direktur Utama PT BDS Yanuar Budi Norman dan Direktur Utama PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak dapat diterima. Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah untuk mengadili perkara tersebut.
"Setelah mendengar keberatan terdakwa dan penuntut umum," kata majelis hakim saat membacakan dasar pertimbangan putusan sela.
Dakwaan Dinyatakan Sah
Majelis hakim mempertimbangkan perlawanan yang diajukan kedua terdakwa melalui eksepsi. Hakim juga mempertimbangkan tanggapan penuntut umum yang membantah dalil-dalil dalam eksepsi tersebut.
Dalam putusan sela, majelis hakim kemudian mengadili dan menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima. Surat dakwaan penuntut umum juga dinyatakan sah untuk mengadili perkara yang dimaksud.
"Menyatakan tidak diterima atas eksepsi terdakwa," demikian salah satu amar putusan sela yang dibacakan majelis hakim.
Majelis hakim selanjutnya memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan. Sementara itu, biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir pengadilan.
Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi PT BDS akan memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Widyatmoko menyatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi dalam persidangan berikutnya.
"Atas putusan sela ini, kami akan mengajukan 4 saksi ada sidang pekan tanggal 28 Juli 2026," ujar Heru.
Empat saksi yang akan dihadirkan terdiri atas dua saksi dari pihak vendor yang disebut sebagai korban dan dua saksi lainnya dari PT Bandung Daya Sentosa. Kehadiran para saksi tersebut diharapkan dapat mengurai rangkaian perkara pengadaan daging yang berujung pada persoalan pembayaran kepada para vendor.
Vendor Bersyukur
Perwakilan vendor yang menjadi korban dalam perkara tersebut, Deded Aprilia, menyatakan para vendor merasa bersyukur atas putusan sela yang telah dibacakan majelis hakim.
Menurut Deded, penolakan eksepsi atau perlawanan yang diajukan kedua terdakwa menjadi langkah penting bagi para vendor untuk mendapatkan kejelasan dalam proses hukum perkara tersebut.
"Para vendor yang menjadi korban merasa bersyukur atas apa yang diputuskan majelis hakim. Di mana eksepsi atau perlawanan kedua terdakwa telah ditolak pengadilan," kata Deded.
Dia menilai putusan sela tersebut menunjukkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BDS dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Namun, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Artinya, dengan putusan bahwa indikasi adanya perbuatan tindak pidana korupsi di PT BDS adalah benar," ungkapnya.
Deded berharap proses peradilan perkara tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Para vendor, kata dia, juga akan terus mengikuti dan mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan akhir.
"Kami berharap, proses peradilan berlangsung sesuai hukum yang ada. Kami juga selaku korban akan terus mengawal kasus ini hingga akhir," ungkapnya.
JPU Siapkan 58 Saksi
Heru mengatakan, jumlah keseluruhan saksi yang tercatat dalam perkara ini mencapai 58 orang. Pemeriksaan saksi nantinya akan dilakukan secara bertahap agar proses persidangan berjalan efektif.
"Sesuai dengan usulan hakim, agar saksi yang dihadirkan bisa dicluster untuk memudahkan jalannya persidangan," kata Heru.
Jaksa juga berharap seluruh korban atau vendor yang terlibat dapat bersama-sama mengawal proses hukum perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan para vendor menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan pengadaan daging tersebut.
Heru berharap seluruh saksi yang telah masuk dalam daftar pemeriksaan dapat dihadirkan dalam persidangan. Pemeriksaan puluhan saksi itu nantinya akan menjadi bagian dari pembuktian perkara setelah eksepsi kedua terdakwa ditolak majelis hakim.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Panji Surono memberikan penegasan kepada para vendor yang hadir dalam persidangan. Hakim mengingatkan adanya larangan melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung karena hal tersebut berkaitan dengan aturan Mahkamah Agung.
"Satu hal lagi. Kami menyesalkan juga bahwa dan sidang kemarin, di sebuah siaran medsos menyebutkan bahwa sidang ini berlangsung tertutup. Itu informasi yang sangat salah. Sidang ini terbuka untuk umum. Hanya ikuti aturan yang ada di pengadilan," kata Panji.
Hakim juga meminta para korban tidak membuat kegaduhan selama proses persidangan. Panji menegaskan, kepentingan para korban dalam perkara tersebut telah diwakili oleh penuntut umum.
"Untuk para korban jangan membuat gaduh di persidangan karena posisi korban telah diwakilkan oleh pihak penuntut umum," tegasnya.
Kerja Sama Pengadaan Daging
Perkara ini bermula pada April 2024. Saat itu, Yanuar Budi Norman selaku Direktur Utama PT BDS menandatangani kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya yang dipimpin Castam untuk memasok daging kerbau dan ayam boneless dada atau BLD.
Dalam perkara ini, PT CFR disebut berperan sebagai penyalur daging ayam boneless dan daging kerbau dari para pemasok atau vendor. Namun, berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam dakwaan, PT BDS disebut tidak memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan proyek tersebut.
BUMD tersebut juga disebut tidak memiliki stok daging mandiri. Selain itu, PT BDS disebut tidak mempunyai fasilitas rumah potong ayam untuk menopang kebutuhan pengadaan daging dalam kerja sama tersebut.
Keterbatasan tersebut kemudian membuat manajemen PT BDS melibatkan 19 vendor swasta. Para vendor memasok komoditas dengan hubungan hukum yang terikat kontrak dengan PT BDS.
Dalam skema tersebut, pembayaran kepada vendor dijanjikan maksimal 30 hingga 45 hari setelah barang diserahterimakan. Beberapa vendor juga disebut sempat diyakinkan bahwa transaksi tersebut aman karena dilindungi asuransi gagal bayar.
Namun, persoalan muncul ketika pembayaran atas pasokan daging tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dana milik 19 vendor yang telah ikut memasok dan berinvestasi dalam proyek tersebut disebut belum kembali.
Peringatan Diabaikan
Persoalan tersebut, berdasarkan kronologi perkara, sebenarnya telah terendus sebelum kerja sama berakhir. Pada 1 Juli 2024, Dewan Komisaris PT BDS disebut telah mengirimkan surat kepada direksi untuk menghentikan kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya.
Peringatan itu dilayangkan karena perusahaan milik Castam disebut memiliki persoalan utang di berbagai tempat dan berada dalam kondisi yang mengarah pada kebangkrutan. Peringatan serupa juga disebut datang dari Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemilik saham PT BDS.
Namun, kerja sama tersebut tetap berjalan. Pasokan komoditas ayam dari para vendor disebut terus dikirimkan kepada PT Cahaya Frozen Raya hingga akhirnya pembayaran mengalami kemacetan.
PT Cahaya Frozen Raya kemudian disebut gagal membayar kewajibannya kepada PT BDS. Kondisi tersebut berdampak pada 19 vendor yang memasok komoditas dalam proyek tersebut karena tagihan mereka tidak kunjung dilunasi.
Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi setelah majelis hakim menolak eksepsi kedua terdakwa. Sebanyak 58 saksi telah disiapkan untuk diperiksa secara bertahap, termasuk pihak vendor dan PT BDS, guna mengungkap lebih jauh rangkaian pengadaan daging, aliran pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
