Suap di PN Depok Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Bandung, Ketua PN Hingga Juru Sita Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: One
Mantan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok termausik Juru Sita mulai diadili di Pengadilan Tipikor/PN Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung mulai menyidangkan perkara dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan yang menyeret sejumlah hakim dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang merupakan aparatur peradilan, yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya, didakwa menerima suap untuk memuluskan proses eksekusi sengketa lahan.
Dalam dakwaan tang ditrapkan kepadanya, mereka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya mengungkapkan, praktik suap tersebut diduga melibatkan pemberian uang ratusan juta rupiah sebagai imbalan agar proses eksekusi perkara berjalan sesuai keinginan pihak pemberi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga aparatur pengadilan dan dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma.
Selain perkara suap, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga didakwa dalam perkara dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,5 miliar yang berasal dari setoran penukaran valuta asing selama periode 2025 hingga 2026.
KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Bandung setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Sejak pelimpahan tersebut, para terdakwa dipindahkan ke Rumah Tahanan Bandung untuk menjalani proses persidangan.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur pimpinan lembaga peradilan. JPU KPK berupaya membuktikan adanya praktik korupsi dalam proses penanganan perkara di lingkungan PN Depok, sementara majelis hakim akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.**
Author: One
Editor: Maman Suparman