Di SP3, Wawalkot Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awangga Sementara Lolos Jerat Hukum

Foto : Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Abun Hasbulloh Syambas.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
Untuk sementara Erwin dan Awangga lolos dari jerat hukum setelah Kejari Kota Bandung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk keduanya yang sebelumnya dinyatakan tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi. '
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” kata Abun di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026)
Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara sejak kedua pihak ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik, kata Abun, telah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang diterima oleh para tersangka. Namun hingga proses penyidikan berlangsung, fakta mengenai penerimaan dana tersebut belum ditemukan.
“Selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Bandung menyatakan perkara tersebut dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maupun keterangan saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tetapi dengan catatan, bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan tersebut, akan kami buka kembali,” katanya.
Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 November 2025 dan diumumkan secara resmi oleh Kejari Kota Bandung kepada publik pada 10 Desember 2025.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka yang sebelumnya disandang kedua pejabat tersebut dinyatakan gugur.
"Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi lebih singkat untuk portal berita online atau versi SEO dengan judul dan lead yang lebih kuat," katanya.**
Editor: Yayan Sofyan