Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuh 5 Korban Sekeluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Foto : Istimewa
Priyo Bagus Setiawan, terdakwa yang dituduh membunuh lima korban satu keluarga di Indramayu, divoinis hukuman seumur hidup..
INDRAMAYU, KejakimpolNews – Priyo Bagus Setiawan bin (alm) Murjono, terdakwa yang dituduh membunuh lima korban satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, Jumat (3/7/2026), divoinis hukuman seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam sidang terakhirnya Jumat (3/7/3036) lalu menyatakan, terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atas lima orang sekeluarga yakni:
1.Sahroni (76) atau kakek korban
2. Budi Awaludin (40)
3. Euis Juwita Sari (37) atau istri Budi
4. Ratu Khairunnisa (7) atau anak korban
5. Balita berinisial B (8 bulan).
Setelah dibunuh kelimanya dikuburkan di belakang rumah korban dalam satu lubang, dilakukan bersama terdakwa Ririn Rifanto yang disidangkan secara terpisah, Ririn Rifanto sidangnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026 mendatang. Ia dituntut hukuman matyi oleh jaksa oenuntut umum,
Dalam sidangan terakhirnya untuk terdakwa Priyo, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan tersebut membuat kaget Ruslandi, penasihat hukum terdakwa Priyo. Setelah konsultasi dengan kliennya, Ruslandi menyatakan tidak terima atas putusan tersebut dan akan mengajukan banding ke Pengaduikan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
“Kami kecewa, tetapi tetap menghormati keputusan pengadilan. Namun, hak kami adalah melakukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” ujar Ruslandi usai persidangan.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menilai pertimbangan putusan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Kejujuran yang selama ini disampaikan dalam proses persidangan juga menurut kami belum menjadi pertimbangan sebagaimana mestinya,” katanya.**
Editor: Yayan Sofyan