Mirip Kasus Taufik Hidayat, Oknum Polisi Cirebon Sekap dan Aniaya Perempuan 2,5 Tahun Hingga Luka Berat

Foto : Istimewa
Perempuan berinisial M ini mengaku disekap dan dianiaya oknum polisi selama 2,5 tahun, iapun melapoir ke Baresmkrim Polri
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Belum tuntas kasus penganiayaan dan penyekapan oleh tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita Sri Rezeki (29) di Bandung, kasus nyaris serupa juga terjadi di Cirebon.
Kali ini menimpai seorang perempuan berinisial M (30). Warga asal jawa Tengah ini melalui Hotman Paris Official melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga penyekapan atas dirinya oleh seorang oknum anggota polisi Cirebon.
Ironisnya tak hanya disiksa, korban juga dipaksa untuk menggunaka narkotika jenis sabu, selanjutnya ia dianiaya. Selain banyak luka di tubuhnya, juga si oknum polisi ini menyiram M dengan air keras menyebabkan luka bakar hampir 47 persen.
Didampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris Officials, M mengadukan hal tersebut ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2926). Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan atas korban M selama sekitar lima jam, selanjutnya korban dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani visum.
Berdasarkan sumber dari @hotmanparisofficial, perempuan yang jadi korban kekerasan oknum polisi yang masih aktif ini mengaku asal Jawa Tengah (Jateng). M menuturkan dirinya menjadi korban penyekapan, penyiksaan, hingga dipaksa mengonsumsi narkoba oleh seorang oknum aparat selama 2,5 tahun.
Di RS Polri Kramat Jati, korban yang didampingi tim kuasa hukum Hotman Paris Hutapea saat menjalani proses visum, menjadi bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam laporan yang telah diajukan kepada penyidik. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Tim kuasa hukum menjelaskan, M kepadanya melaporkan, dirinya mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis selama berada dalam penyekapan. Selain itu, dia juga disebut mengalami luka bakar cukup parah hingga mencapai 47 persen.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan korban beserta alat bukti, termasuk hasil visum, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dan tentu saja akan memanggil oknum anggota polisi yang maish aktif ini untuk diminta keterangannya.**
Editor: Sonni Hadi