Tabrakan Maut 12 Orang Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu, Sopir Truk Jadi Tersangka

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Tabrakan maut di Pantura Indramayu, sopir truk jadi tersangka.
INDRAMAYU, KejakimpolNews.com -- Tabrakan maut di jalur Pantura Indramayu antara truk wing boks dan mobil pick up pengangkut rombongan pengantin menyebabkan 12 tewas, Kepolisian Resor (Polres) Indramayu tetapkan sopir truk tronton jadi tersangka.
Penetapan tersangka berinisial A ini setelah Polres Indramayu bergerak cepat dan tegas dalam memberikan kepastian hukum setelah melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah dan pengumpulan alat bukti secara intensif. SDelanjutnya tersangka A ditahan.
Langkah hukum ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan satu mobil pick up dan truk di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka.
Penetapan status hukum terhadap pengemudi asal Kabupaten Purwakarta ini didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi kunci di lapangan.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi secara langsung di hadapan awak media pada Jumat (17/7/2026) bahwa tersangka A saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Indramayu.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Meski tersangka utama telah diamankan, jajaran Satlantas dan Unit Reskrim Polres Indramayu menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman secara mendalam guna mengupas tuntas seluruh faktor teknis maupun non-teknis yang menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun tersebut.
Polres Indramayu memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan diselesaikan secara profesional dan transparan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.**
Editor: Soni Haddi
