Polres Garut Usut Tenggelamnya 8 Siswi di Kolam Penampungan Mata Air Cisurupan Hingga 1 Orang Tewas

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Inilah kolam penampungan mata air di Cisurupan yang menelan korban jiwa seorang siswi.
GARUT, KejkaimpolNews.com -- Kasus tenggelamnya 8 siswi di kolam penampungan mata air Cisurupan, Kabupaten Garut cukup mengenaskan. Seorang di antaranya tewas dan 7 lainnya diselamatkan.
Atas insiden merenggut nyawa manusia Kamis (16/7/2026) lalu ini Kepolisian Resor (Polres) Garut bergerak cepat menurunkan tim untuk melakukan proses penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut.
Langkah cepat kepolisian langsung diambil sesaat setelah menerima laporan kejadian. Petugas kepolisian segera mendatangi lokasi di Kampung Cibolang, Desa Cidatar, Kecamatan, Cisurupan untuk melakukan serangkaian tindakan pengamanan dan pengumpulan bahan keterangan guna mengungkap kronologi pasti peristiwa tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang diperlukan di lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
“Sudah dilakukan pemeriksaan kepada saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara), pemasangan police line,” kata Kasi Humas, Jumat (17/7/2026) seperti dilansir dari Tribrata Polda Jabar.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lapangan, peristiwa tersebut bermula ketika para siswi MTs Miftahul Ulum Cigedug baru saja menyelesaikan kegiatan sekolah berupa tadabur alam.
Usai kegiatan, kedelapan siswi tersebut memutuskan untuk berenang di kolam penampungan mata air tersebut. Namun tanpa diduga, para korban justru tenggelam di dalam kolam.
Upaya penyelamatan segera dilakukan hingga tujuh pelajar berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Kendati demikian, satu orang siswi berinisial SJ (14), pelajar kelas 9 asal Kecamatan Cigedug, dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi di lokasi, pihak kepolisian menyimpulkan sementara bahwa insiden maut ini terjadi tanpa adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana.
“Tidak ada (unsur pidana), murni kecelakaan,” jelasnya
Pihak kepolisian juga telah memfasilitasi komunikasi dengan keluarga korban meninggal dunia. Dari hasil koordinasi tersebut, pihak keluarga menyatakan telah mengikhlaskan kepergian korban dan memilih untuk tidak melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum. Keluarga memandang kejadian tersebut sebagai musibah murni.
Meski demikian, sebagai langkah antisipatif dan penegakan prosedur keselamatan, Polres Garut tetap mengambil tindakan tegas di lokasi kejadian. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memasang garis polisi (police line) di sekeliling area dan mengosongkan air di dalam kolam penampungan tersebut guna memastikan kawasan itu steril dan mencegah terjadinya insiden serupa di kemudian hari.**
Editor: Sonni Hadi
