Anaknya Tak Diizinkan Rujuk, Mantan Menantu Mengamuk Bacok Mertua

Ilustrasi
Ilustrasi pembacokan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Sadis! Gegara Mertua tak mengizinkan anaknya rujuk dengan mantan menantu, sang menantu berinisial SR (33), warga Desa Citapen mengamuk. Ia nekat membacok mertuanyai, Rasana (56) dan juga Lukman (42) kerabatnya hingga keduanya berlumuran darah.
Aksi terbilang sadis ini terjadi di Dusun III Desa Bunigeulis, Cigandamekar, Kuningan. Peristiwa mengerikan tersebut terjadi, dipicu adanya penolakan mertua atas keinginan pelaku untuk rujuk dengan istrinya, Ani Lismasari.
Penganiayaan mencekam itu terjadi, Senin 13 Juli 2026 lalu selepas magrib atau sekitar pukul 18.30. WIB. Malam itu pelaku SR datang ke rumah korban dengan emosi meluap-luap hingga berujung pada aksi pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, saat dikonfirmasi membenarkan, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap mertua oleh mantan menantu SR.
Kronologis kejadian ketika SR mendatangi rumah mertuanya dengan maksud menemui istrinya, Ani Lismasari. Namun, pelaku datang dengan raut wajah marah dan langsung berteriak menantang orang-orang di sekitar lokasi dengan logat bahasa Sunda.
Pelaku bahkan sempat menelepon seseorang dan meminta dibawakan mobil untuk mengangkut jenazahnya jika Ia tewas dalam perkelahian tersebut. Situasi semakin memanas ketika seorang kerabat korban bernama Lukman datang dan mencoba menanyakan masalahnya.
Diluar dugaan SR langsung menabrakan dadanya dan mencabut sebilah golok sepanjang 35 cm bersimbol ‘Police 200000W dan SWAT’ dari pinggangnya.
SR kemudian mengayunkan golok tersebut berkali-kali ke arah Lukman hingga mengenai badannya. Melihat kerabatnya diserang, Rasana (mertua pelaku) mencoba melerai dan melindungi Lukman yang sedang ditarik oleh anak perempuan korban.
"Namun justru pelaku mengejar dan membacok korban lain. Saat itu sang mertua (Rasana) dengan berani menahan ayunan golok pelaku menggunakan tangan kirinya. Akibatnya, punggung tangan kiri korban mengalami luka bacok yang cukup serius," terang Abdul Azis.
Duel maut pun terjadi, pelaku sempat mengayunkan goloknya ke arah kepala mertuanya. Namun, Rasana berhasil memegangi tangan pelaku dan menjepit kepala pelaku di bawah ketiaknya hingga golok tersebut berhasil direbut dan dibuang.
Sementara tetangga terdekat berdatangan untuk merelai, tapi pelaku SR langsung melarikan diri ke area perkebunan sekitar rumah korban.
Mertua pelaku dalam kondisi terluka sempat mencoba mengejar namun kehilangan jejak.
Malam itu juga korban m dilarikan ke RS El-Syifa Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis.
AKP Abdul Azis menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap 1 X 24 jam juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sebilah golok sepanjang 35 cm dengan gagang cokelat berlapis plat hijau bertuliskan SWAT, serta pakaian korban dan pelaku yang bernoda darah saat kejadian.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman
