Buruh Kalahkan KDM, PTUN Batalkan SK UMSK Jabar 2026, Pemprov Harus Terbitkan Aturan Baru

Aksi unjuk rasa buruh yang menuntut kenaikan UMSK.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Perjuangan panjang buruh Jawa Barat membuahkan hasil. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 yang ditandatangani Dedi Mul;yadi atau akrab dipanggil KDM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan SK Gubernur Jabar tentang UMSK 2026 batal, memerintahkan Gubernur mencabut keputusan tersebut, serta menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah.
Hakim juga menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan, disertai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Supriyadi (Piyong), menyebut kemenangan ini bukan semata soal besaran kenaikan upah, melainkan kemenangan atas kepastian hukum bagi pekerja.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam penetapan UMSK maupun UMK di Jawa Barat pada tahun-tahun mendatang.
"Perjuangan belum selesai. Kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengajukan banding dan segera melaksanakan putusan dengan menerbitkan SK UMSK yang baru," ujar Piyong.
Putusan PTUN Bandung diperkirakan menjadi preseden penting dalam tata kelola pengupahan di Jawa Barat. Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal hingga putusan tersebut benar-benar diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
