Poda Jabar Ungkap "Love Scam" Berkedok Investasi Kripto, Korban Rugi Rp850 Juta

Ditressiber Polda Jabar ungkap "lave scam" berkedok investasi kripto
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus love scam yang digunakan pelaku untuk menjerat korban dalam investasi kripto palsu.
Salah satu korban berinisial JM (40) mengalami kerugian sekitar Rp850 juta setelah berkenalan dengan seseorang melalui Instagram yang menggunakan identitas perempuan bernama Olivia Rosalia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, komunikasi antara korban dan pelaku awalnya berlangsung melalui media sosial, kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Setelah hubungan emosional terbangun, pelaku mulai menawarkan investasi melalui platform Ozcrypto Exchange.
Korban awalnya diminta menyetorkan dana Rp1 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan keuntungan sekitar 5,5 dolar Amerika Serikat sebagai umpan.
Namun, saat korban hendak menarik keuntungan, pelaku meminta pembayaran sejumlah biaya dengan dalih pajak. Meski permintaan tersebut dipenuhi, pelaku terus meminta biaya tambahan dengan alasan berbeda sehingga dana korban tidak pernah dapat dicairkan.
"Korban sebenarnya sudah masuk ke dalam skema yang memang dirancang untuk terus menguras uangnya,” ujar Kabid Humas Polda Jabar. Senin. (27/7/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus menambahkan, modus love scam biasanya diawali dengan penggunaan foto perempuan untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan korban. Setelah korban terbujuk, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk berinvestasi melalui platform palsu.
Selain kerugian finansial, korban juga berisiko menjadi sasaran kejahatan siber lainnya apabila data pribadi, nomor telepon, atau akun media sosial telah dikuasai pelaku. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk penipuan lanjutan, termasuk melalui tautan phishing maupun malware.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ajakan investasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas platform investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli di bidang ITE, forensik digital, serta pidana untuk memperkuat konstruksi hukum.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1). Dalam salah satu perkara, penyidik juga menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.**
Editor: Yayan Sofyan
