Polres Cimahi Gulung 91 Pengedar dan Kurir Narkoba Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Butir OKT Disita

foto

Foto : Istimewa

Satres Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 80 kasus narkoba dalam waktu sebulan, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.

CIMAHI, KejakimpolNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 80 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan ibat berbahaya (narkoba) dalam kurun waktu satu bulan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, puluhan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi.

“Ini pengungkapan dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dari 80 kasus ada 91 tersangka,” kata AKBP Moh. Faruk Rozi, Selasa (1/9/2026) sepertti dikutip dari Tribrata Polda Jabar.

Dari keseluruhan perkara, peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi kasus yang paling banyak diungkap. Polisi menangani 39 kasus dengan 47 tersangka.

Selanjutnya, terdapat 20 kasus sabu-sabu dengan 22 tersangka, 16 kasus tembakau sintetis atau sinte dengan 17 tersangka, tiga kasus psikotropika dengan tiga tersangka serta dua kasus ganja dengan dua tersangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 361 gram sabu-sabu, 38 gram ganja, empat kilogram tembakau sintetis, 8.164 butir psikotropika, 1,7 gram ekstasi dan 653.321 butir OKT.

“Dari total barang bukti tersebut, kalau misalkan dikonversi ke rupiah, itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp4,1 miliar dan berhasil menyelamatkan 672 ribu jiwa,” tegas Faruk.

Keberhasilan tersebut menunjukkan intensifnya upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan adanya tersangka yang merupakan residivis. Dari 91 tersangka yang diamankan, dua orang diketahui pernah terlibat perkara pidana sebelumnya.

Salah satunya berinisial SB (41), yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus peredaran ganja. Setelah menjalani hukuman dan kembali ke masyarakat, SB kembali terlibat dalam peredaran narkoba dengan jenis berbeda.

“Kita amankan juga seorang residivis mengedar ganja yang kembali mengedarkan narkoba, tapi jenisnya berbeda. Kalau yang bersangkutan pernah dihukum karena mengedarkan ganja, setelah keluar yang bersangkutan mengedarkan ekstasi dan sabu,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan juga menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi menyasar masyarakat dalam jumlah besar. Karena itu, kepolisian terus melakukan penindakan sekaligus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Cimahi memastikan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lima Pengeroyok Kapolsek dan Danramil Cicalengka Saat Karnaval 17 Agustus Diciduk Satu Persatu
Lindungi Generasi Muda di Wilayahnya, Kades Sukamaju Majalaya Pimpin Razia Miras
20 Terduga Penjahat Jalanan Digulung Tim Operasi Libas Lodaya 2026 Polrestabes Bandung
Jasad Bayi yang Dibawa Anjing di Sumedang Terungkap, Polisi Amankan ER Seorang Wanita Muda
Hasil Razia Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda dan Setorkan 176,6 Juta dari Denda