Dugaan Skandal Wabup Sumedang, Pimpinan Ponpes Al-Quran Al Huda:Jika Tak Bisa Diproses Hukum Mundur!

Yayan Sofyan
Pimpinan Ponpes Al-Quran Al Huda, Abuya K.H Ade Nurzaman M.A yang mendesak Wabup Sumedang mundur
SUMEDANG, KejakimpolNews.com -- Polemik dan skandal yang menyeret Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat.
Kali ini, giliran pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Qur'an Al Huda Qiroatut Tahqiq Wassalafiah, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Abuya K.H. Ade Nurzaman, MA, menyatakan sikap tegas agar Wakil Bupati Sumedang tersebut mundur dari jabatannya apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Abuya K.H. Ade Nurzaman menilai persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Menurutnya, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang berkaitan harus memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
"Kenapa sampai sekarang masih belum beres? Kalau memang ada persoalan, proseslah sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Abuya KH. Ade Nurzaman.
Ia juga menyinggung pentingnya keberanian masyarakat untuk menyampaikan kebenaran. Menurutnya, masyarakat yang mengetahui suatu persoalan tidak seharusnya memilih diam ketika terdapat hal yang perlu disampaikan kepada publik maupun pihak berwenang.
Abuya mengibaratkan sikap diam terhadap persoalan yang diketahui sebagai apa yang dalam ajaran agama disebut sebagai “setan bisu”. Karena itu, ia mengajak masyarakat Sumedang untuk tetap berani menyampaikan aspirasi dengan tetap berpegang pada kebenaran dan aturan.
“Selama kita benar-benar tahu dan ada dugaan serta saksi, maka proses hukum harus berjalan. Untuk apa? Untuk hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, hukum harus diberlakukan secara adil kepada siapa pun, baik masyarakat biasa maupun pejabat.
“Kalau hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, itu yang harus kita persoalkan,” katanya.
Lebih jauh, Abuya KH. Ade Nurzaman mengajak seluruh masyarakat Sumedang untuk menjaga nama baik daerah dan tidak membiarkan persoalan yang belum mendapatkan kejelasan menjadi beban bagi masyarakat.
“Kita sebagai orang Sumedang harus betul-betul berani. Jangan sampai Sumedang ini, daerahnya sendiri justru dicoreng oleh orang Sumedang sendiri,” tuturnya.
Terkait tuntutannya, Abuya menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada mekanisme hukum yang berlaku. Jika proses hukum tidak dapat dilakukan atau tidak memberikan kepastian, menurutnya, Wakil Bupati Sumedang harus mempertimbangkan pengunduran dirinya dari jabatan.
“Tuntutannya, satu, proses dengan hukum yang berlaku. Kalau tidak bisa diproses, maka harus mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati. Dan Bupati Sumedang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang sebelumnya telah mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pada 9 September 2026, Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan proses investigasi masih berlangsung.
Pada perkembangan berikutnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) menyampaikan hasil klarifikasi setelah mempertemukan pihak-pihak terkait. Dedi menyatakan tidak ditemukan pelecehan seksual sebagaimana isu yang beredar.
Dengan adanya pernyataan tersebut, persoalan ini masih menjadi perhatian publik dan berbagai pihak di Sumedang, khususnya terkait bagaimana penyelesaian akhirnya dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.**
Editor: Yayan Sofyan