Mulai 2027, PPPK Paruh Waktu Daerah Otomatis Jadi Penuh Waktu Digaji Pusat, Ini Rincian Gaji Pokoknya

Ilustrasi
Ilustrasi pegawai PPPK paruh waktu gajinya jadi penuh waktu.
BANDUNG,KejakimpolNews.com -- Kepastian nasib ratusan ribu tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) paruh waktu di daerah memasuki babak baru.
Pemerintah memastikan bahwa mulai Januari 2027 seluruh PPPK paruh waktu akan otomatis beralih menjadi PPPK penuh waktu, dengan sistem penggajian sepenuhnya ditanggung oleh APBN pusat.
Kebijakan ini ditegaskan setelah pergeseran posisi Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara pada 14 September 2026.
Dalam keterangan resmi, Kementerian Keuangan menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31,1 triliun untuk membiayai transisi besar-besaran ini. Ada tiga poin utama yang wajib dipahami tenaga PPPK:
Beban APBD dihapus – mulai 2027, gaji PPPK sepenuhnya ditanggung APBN.
Masa transisi 3 tahun – pengalihan pembiayaan dilakukan bertahap hingga 2030.
Kenaikan penghasilan – PPPK penuh waktu berhak atas gaji pokok sesuai Perpres No. 11/2024, ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan/fungsional, serta Tunjangan Kinerja (Tukin).
Tabel Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu (Perpres 11/2024).
Golongan I: Rp1,93–Rp2,90 juta
Golongan V: Rp2,51–Rp4,18 juta
Golongan X: Rp3,33–Rp5,48 juta
Golongan XVII: Rp4,46–Rp7,32 juta
Nominal gaji berbeda sesuai masa kerja golongan. Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu akan menerima tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami (10%), tunjangan anak (2% per anak, maksimal 2 anak), tunjangan pangan setara 10 kg beras per anggota keluarga, serta tunjangan jabatan/fungsional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daerah dapat lebih fokus pada pelayanan publik tanpa terbebani belanja pegawai non-ASN. Bagi tenaga honorer dan PPPK paruh waktu, Januari 2027 menjadi momentum penting menuju kepastian status dan peningkatan kesejahteraan.**
Editor: Yayan Sofyan