Oplos LPG 3 Kg ke Ribuan Tabung Gas Portable di Bojongsoang, Usep Diamankan Polisi

foto

Istimewa

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto memperlihatkan barang bukti kasus oplos LPG 3 ke tabung gas portable

SOREANG, KejakimpolNews.com -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi dengan memindahkan isinya ke 3.763 tabung gas portable untuk diperjualbelikan dengan harga lebih murah.

Dalam pengungkapan kasus pengoplosan gas tersebut, polisi telah menetapkan
Usep Agustian alias UA (33) sebagai tersangka yang saat ini dalam proses pemeriksaan intensif.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto membenarkan pihaknya telah menetapkan UA sebagai tersangka yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola kegiatan pemindahan gas tersebut.

"Saat ini tersangka berinisial UA telah diamankan. UA merupakan pemilik dan pengelola dari kegiatan gas bersubsidi ini,"ujar Tri, Senin (5/10/2026.

Menurut Tri, tersangka UA awalnya menjalankan kegiatan tersebut bersama seorang rekannya. Selanjutnya bekerja sendiri dan merekrut sejumlah pekerja untuk menjalankan kegiatan tersebut di Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dalam menjalankan kegiatannya, tersangka UA menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi setiap hari yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung gas portable berkapasitas 235 gram.

"Setiap hari itu sekitar 80 tabung gas yang digunakan oleh pelaku. Dari 80 tabung LPG bersubsidi tersebut, tersangka dapat menghasilkan sekitar 960 tabung gas portable setiap harinya untuk kemudian dipasarkan kepada konsumen," ungkap Tri.

Gas portable tersebut, kata Tri dipasarkan melalui penjualan langsung kepada masyarakat, platform daring, dan ditawarkan kepada restoran yang menggunakan tabung gas portable.

Selain 3.763 tabung gas portable, sambung Tri, polisi juga menyita 46 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi berisi, 33 tabung LPG kosong, dan 2.735 tabung gas portable kosong.

Selain itu, polisi pun mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, di antaranya selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek, dan plastik segel.

"Tersangka UA telah menjalankan kegiatan tersebut sekitar sembilan bulan dengan memanfaatkan harga jual gas portable yang lebih rendah dibandingkan harga pasaran untuk menarik konsumen," ujar Tri.

Atas kegiatan tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp432 juta dan masih mendalami sumber LPG 3 kilogram bersubsidi yang diperoleh tersangka dari mana

"Dari mana gas-gas yang bersubsidi ini yang sekian banyak diperoleh bukankan untuk pembelian gas 3 kilogram bersubsidi ini ada batasnya," terang Tri.

Untuk mengembangan kasus tersebut, polisi telah meminta keterangan dari enam pekerja yang diduga terlibat dalam kegiatan pemindahan LPG bersubsidi ke tabung gas portable.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dugaan keterlibatan agen atau pangkalan dalam penyediaan LPG 3 kilogram bersubsidi yang digunakan tersangka.

"Jika ada agen dan pangkalan yang ikut terlibat, tentu saja kita akan melakukan tindakan-tindakan dan upaya hukum lainnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka UA dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Ciparay Kab. Bandung, 2 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita
Tersandung Narkoba dan Pencurian, 3 Polisi Anggota Polresta Bandung Dipecat
Jukir Iwan Peot Masih Kritis, Polisi Amankan Kakak Beradik Diduga Pengeroyok dengan Sajam dan Balok
Dugaan Skandal Wabup Fajar Berlanjut, Koalisi 99 Peduli Sumedang Kecewa Bupati Dony Tak Hadir Saat Audiensi
Soal Dugaan Skandal Wabup Sumedang Memanas, Zenni Bima Desak DPRD Ambil Sikap Tegas