Baru Keluar Bui Gembel Begal Pemotor, Melawan Saat Ditangkap Polisi Terpaksa Menembaknya

foto

Foto : Istimewa

Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra memperlihatkan barang bukti golok yang digunakan Gembel saat melakukan pembegalan

GARUT, KejakimpolNews.com -- Meski sudah dipenjara dan baru keluar 8 bulan lalu, tak membuat US alias Gembel (34) asal Kabupaten Garut ini kapok. Dia kembali beraksi membegeal seorang pemotor sambil mengancam dengan sebilah golok di siang bolong.

Aksi pembegalan yang dilakukan Gembel sang residivis ini terjadi di Jalan Raya Cimanuk, tepatnya di depan kawasan pertokoan elektronik dekat Jembatan Sungai Cimanuk, Garut Minggu, (4/10/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, kejadian bermula ketika dua orang korban, yang hendak pulang ke rumah pulang dari tempatnya bekerja diberhentikan secara paksa oleh Gembel.

"Motor korban ditendang dan diminta berhenti secara paksa. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya," ungkap Niko kepada wartawan, Senin, (12/10/2026).

Masih kata Niko, Gembel saat itu mengancam kedua korban. Keduanya kemudian diminta untuk menyerahkan telepon genggam masing-masing kepada Gembel.

Gembel pun, kata Niko, langsung melarikan diri setelah mendapatkan barang berharga incarannya. Sementara kedua korban segera ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Aksi Gembel di siang bolong tersebut termonitor Tim Sancang dan segera melakukan perburuan terhadap Gembel yang sebelumnya belum diketahui identitasnya itu," ungkap Niko.

Berbekal bukti rekaman kamera pengawas, sambung Niko, polisi akhirnya berhasil menangkap Gembel di sekitar Terminal Garut dalam waktu kurang dari 24 jam. Ternyata Gembel saat mau ditangkap berusaha melawanan.

"Gembel mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. Akhirnya anggota kami melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan," katanya.

Setelah ditelusuri, Gembel ternyata pernah dipenjara. Gembel baru keluar dari penjara 8 bulan yang lalu, setelah dihukum bui pada tahun 2022 karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pria hingga meninggal dunia di Cimahi.

Bahkan, Niko, selama 8 bulan keluar dari bui, Gembel telah beraksi beberapa kali melakukan tindakan kejahatan di Garut. Di antaranya membegal pengendara sepeda motor di Bayongbong dan melakukan pembobolan rumah dan membawa kabur
televisi dan laptop Apple," katanya.

Gembel pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gembel dijerat pasal mengenai Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 7 tahun lamanya.

"Selain mengamankan Gembel, kami juga menyita barang bukti berupa dua unit HP, dan golok yang digunakan Gembel saat beraksi," pungkas Niko.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Kuningan Rilis Prestasi, dari Ungkap Narkoba hingga Balap Liar, Semua Ditindak Tegas
Isu Skandal Wabup Sumedang, KDM: Perselisihan dan Konflik Ada Hingga Lapor Polda Jabar, Tapi Sudah Clear!
Pelaku Perusakan dan Penjarahan Bus Persib EPA U-18 Ditangkap Polisi, Lainnya Masih Diburu
Diduga Pelecehan Seksual Terhadap Tiga Siswi, Oknum Pejabat Dishub Kab,Sukabumi Diamankan Polisi
Jukir Iwan Peot Masih Kritis, Polisi Amankan Kakak Beradik Diduga Pengeroyok dengan Sajam dan Balok