Polres Kuningan Rilis Prestasi, dari Ungkap Narkoba hingga Balap Liar, Semua Ditindak Tegas

foto

Foto: Whyr

Kapolres Kuningan saat konferensi pers merilis keberhasilan jajarannya mengungkap berbagai kejahatan.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Lima puluh laporan masyarakat terkait kasus narkoba dengan 70 tersangka sepanjang Januari hingga September 2026, berhasil diamankan Polres Kuningan.

Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasi Humas, serta KBO Polres Kuningan, saat konferensi pers di Mapolres Jl.RE Martadinata Ancaran, Rabu (23/9/2026).

Kapolres AKBP Bellen memaparkan capaian pengungkapan kasus selama rentang bulan Agustus hingga pertengahan September 2026, antara lain, narkotika, obat terlarang, pencurian kendaraan bermotor, pembuangan bayi, hingga balap liar. Sebanyak 22 orang menjadi tersangka.

Polres Kuningan berhasil mengungkap 14 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu dengan rincian: 5 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus psikotropika, 8 kasus obat keras dan obat bebas terbatas

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan berupa 28 paket sabu dengan berat 10,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras termasuk tramadol. Dari 22 tersangka, 6 di antaranya berstatus residivis.

Modus peredarannya beragam, mulai pertemuan langsung, sistem pengiriman dengan pembayaran di tempat, hingga pembayaran melalui transfer, ungkap Kapolres.

"Kita lacak dan kembangkan terus jaringan peredarannya. Polres Kuningan bersama Pemkab berkomitmen mewujudkan Kuningan bebas dan bersih dari narkoba," tegas Bellen.

Sebagian besar telah masuk tahap penyelesaian perkara. Dua perkara pencurian kendaraan bermotor berhasil dipecahkan dalam waktu singkat:
- Kasus di Cijoho — 1 tersangka diamankan
- Kasus di Pagundan, Kecamatan Lebakwangi — 2 tersangka diamankan, 1 orang masih berstatus dicari

Barang bukti kendaraan telah diamankan dan dapat dikembalikan kepada pemilik setelah proses hukum selesai.

Berikutnya perkara pembuangan bayi yang sempat viral di tengah masyarakat juga telah diungkap dan ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku.

Menyusul penindakan aksi balap liar yang kerap meresahkan dan terjadi dini hari sekitar pukul 03.00 WIB berhasil mengamankan 22 orang pelaku yang berstatus pelajar dan masih berusia dibawah umur serta 15 unit sepeda motor.

"Kita tidak hanya menindak, melainkan membina. Pihak sekolah dan orang tua kita panggil. Kendaraan ditahan hingga proses persidangan selesai," ungkap Bellen.

Kapolres AKBP Bellen, menegaskan penegakan hukum akan terus berjalan secara komprehensif dan profesional demi menjaga Kuningan sebagai wilayah yang aman dan nyaman, termasuk sebagai destinasi wisata. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

"Semua tindak pidana dapat kita tanggulangi bersama. Fokus kita: Kuningan aman, Kuningan nyaman," pungkas Bellen.**

Author:WHJR
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Polres Cimahi Gulung 91 Pengedar dan Kurir Narkoba Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Ribu Butir OKT Disita
Heboh Dugaan Penganiayaan Sekpri Wabup Sumedang di Rumdin, KDM Turun Tangan
Korban Bersimbah Darah Dikeroyok Dua Pria Bersenjata Tajam, Bikin Warga Bojongsoang Heboh
Patroli Dini Hari Polres Garut, 4 Pemuda Mabuk Diamankan Usai Terlibat Keributan
Pencuri Embat Motor di Rumah Purnawirawan Polri Jalan Sulaksana Cicaheum Terekam CCTV