Kasus Perundungan Mahasiswa Baru di Telkom University, Polresta Bandung Tunggu Laporan Korban

Foto : Istimewa
Kapolresta Bandung Kombes.Pol.Tri Suhartanto.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Dugaan perundungan oleh mahasiswa senior terhadap mahasiswa baru di Telkom University (Tel-U) terus bergulir. Bahkan ada berita pihak Rektorat telah menjatuhkan sanski dua oknum mahasiswa yang diduga pelaku perundungan.
Atas kasus ini Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa baru Telkom University.
Tentu langkah penyelidikan yang akan dilkaukannya jika ada korban yang mengajukan laporan resmi kepada kepolisian.
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum, termasuk dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.
“Kalau memang nantinya membuat laporan, tentu saja kami siap menindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi dan bukti,” kata Tri di Bandung, Minggu (11/10/2026).
Kombes. Pol. Tri juga menjelaskan, hingga kini Polresta Bandung belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan perundungan yang diduga terjadi pada Jumat (09/10/2026).
Meski belum ada laporan yang masuk, kepolisian telah melakukan komunikasi awal dengan pihak kampus guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang menjadi perhatian tersebut.
Koordinasi dengan Telkom University dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut, mulai dari urutan kejadian hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Kapolresta, dari informasi awal yang diperoleh, diketahui terdapat sejumlah kelompok mahasiswa di lingkungan kampus yang masing-masing memiliki ketua kelompok atau ketua asrama.
“Kejadian itu berada di dalam kampus sehingga sampai saat ini kami masih menunggu informasi secara menyeluruh dari pihak kampus,” ujarnya.
Tri menambahkan, kepolisian masih menantikan penjelasan lengkap dari pihak Telkom University sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Polresta Bandung terbuka untuk memproses dugaan perundungan tersebut apabila korban memilih melaporkannya melalui jalur hukum.
"Sampai dengan saat ini, ya kami dari Jajaran Polresta Bandung belum menerima laporan, baik dari korban, ya," katanya.
Menurut Tri, apabila laporan resmi telah diterima, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk mendalami perkara. Sementara itu, pengumpulan informasi awal masih dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kampus.
Sebelumnya, pihak Telkom University menyampaikan telah memberikan sanksi administratif kepada dua orang yang berkaitan dengan dugaan perundungan tersebut.
Pemberian sanksi dilakukan setelah pihak kampus melaksanakan klarifikasi dan meminta keterangan mengenai kejadian yang dilaporkan. Kendati demikian, identitas kedua orang yang dikenai sanksi beserta rincian hukuman administratif tersebut belum disampaikan kepada publik.
Dugaan perundungan ini masih membutuhkan pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi dan fakta yang terjadi. Polresta Bandung menyatakan siap mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila menerima laporan resmi dari korban.**
Editor: Sonni Hadi