Rampas Motor dan HP di Nagreg, Tiga Begal Ngaku Polisi Diciduk Polrèsta Bandung

foto

Tiga begal ngaku polisi rampas motor dan HP di Nagreg diamankan Polrest

SOREANG, KejakimpolNews.com -- Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus dugaan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, tepatnya di Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut, tiga orang tersangka begal telah diamankan setelah merampas sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keberadaan kendaraan yang digunakan para pelaku.

“Para tersangka diduga menghentikan korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Setelah itu, korban mengalami penganiayaan dan ancaman sebelum sepeda motor serta telepon genggam miliknya dirampas,” ungkap Tri Suhartanto dalam keterangan di Soreang, Jumat (23/10/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban Egi Indra Mulyana (30) bersama seorang saksi tengah melintas di Jalan Raya Bandung–Tasikmalaya, Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg.

Dalam perjalanan, korban diberhentikan oleh sebuah mobil berwarna merah yang ditumpangi tiga orang. Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota kepolisian sehingga korban sempat mempertanyakan alasan dirinya dihentikan.

Namun, situasi kemudian berubah menjadi tindak kekerasan. Salah seorang pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban, sementara para pelaku lainnya turut mengambil telepon genggam dan kunci sepeda motor milik korban.

Para pelaku juga diduga melontarkan ancaman pembunuhan. Karena merasa terancam, korban berusaha menyelamatkan diri hingga terjatuh ke tebing yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah korban melarikan diri, para pelaku membawa sepeda motor Honda PCX berwarna putih milik korban beserta sebuah telepon genggam. Kendaraan tersebut kemudian diduga akan dijual untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Kasus ini terungkap berkat Kapolresta Bandung menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri keterangan korban dan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil pengembangan, petugas mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku sebagai mobil Daihatsu Ayla berwarna merah bernomor polisi Z 1423 BB yang diketahui merupakan kendaraan rental.

Petugas kemudian melakukan penelusuran melalui GPS kendaraan dan mengembangkan informasi yang diperoleh selama penyelidikan. Hasilnya, tim operasional Polsek Nagreg berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DR (34), yang diduga berperan menghentikan dan merampas sepeda motor korban dengan mengaku sebagai anggota polisi, serta menjual kendaraan tersebut. Kemudian DS (36), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil telepon genggamnya.

Sementara itu, tersangka RA (23) diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka DR di wilayah Sumedang, sedangkan tersangka DS. dan RA. diamankan di wilayah Garut,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih dan satu unit telepon genggam merek Vivo.

Adapun telepon genggam merek Redmi milik korban masih tercatat dalam daftar pencarian barang bukti.

Biaya Pengobatan Istri

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi melalui penjualan sepeda motor milik korban.

Hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar biaya pengobatan istri salah seorang tersangka.

Meski demikian, motif tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V.

Kapolresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hingga dini hari. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai petugas apabila identitas dan dasar tindakannya tidak jelas.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan serta melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, tidak mudah terintimidasi oleh pihak yang mengaku sebagai aparat, serta segera meminta bantuan kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dalam 10 Hari Polresta Bandung Gulung 52 Tersangka Narkoba dan Sita Barbuk Bernilai Rp1 Miliar
Jamhuri Penyabit Rumput Sumringah Motornya yang Raib Dicuri Ditemukan Polisi
Tanam 7 Pohon Ganja Dalam Pot, NM dan RA Warga Rajapolah Ditangkap Polres Tasikmalaya Kota
Pabrik Tembakau Sintetis di Parongpong KBB Digerebek Polres Cimahi, Ada Senpi dan Peluru
Traffic Light di Sejumlah Titik Terganggu Akibat Kabelnya Dicuri, Pemkot Bandung Targetkan Pulih Dalam 2 Minggu