Nyolong Bawang di Gudang Berulang-Ulang, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Wanaraja

foto

Foto : Istimewa

Nyolong bawang dari gudang hingga delapan kali, AH (19), PM (18), dan AS (20) ditangkap jajaran Polsek Wanaraka, Kabupaten Garut.

GARUT, KejakimpolNews.com -- Nyolong bawang dari gudang berulang-ulang hingga delapan kali, tiga pemuda yakni AH (19), PM (18), dan AS (20) akhirnya kena batunya. Ia ditangkap jajaran Polsek Wanaraja, Kabupaten Garit.

Pencurian berlangsung di Kampung Panyingkiran, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Keberhasilan Polsek Wanaraja mengungkap pencuirian ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan sering terjadinya pencurian bawang merah di sebuah gudang penyimpanan milik warga setempat.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Wanaraja, terungkap aksi pencurian tersebut telah berlangsung delapan kali berturut-turut, sejak awal September hingga 19 Oktober 2026.

Akibat perbuatan para pelaku, korban menderita kerugian yang cukup besar. Berdasatkan perhitungannya, total bawang merah yang hilang diperkirakan mencapai sekitar 5 kuintal, jumlah yang sangat berarti bagi penghidupan dan usaha yang dijalankan korban.

Berdasarkan jejak dan keterangan para saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian tersebut. Ketiganya berinisial AH, PM, dan AS kesemuanya berasal dari wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Polisi juga menyita barang bukti yang berkaitan erat dengan peristiwa tersebut, meliputi dua karung plastik berwarna putih berisi sekitar 100 kilogram bawang merah, tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru yang diduga menjadi sarana komunikasi antar pelaku sebelum maupun sesudah melaksanakan aksinya.

Kapolsek Wanaraja, AKP Patri Arsono, S.H., menyatakan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian.

Laporan ini dikembangkan di antaranya menelusuri jejak pergerakan pelaku, melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, hingga mengamankan seluruh barang bukti yang terkait dengan perkara, semuanya dilakukan secara sistematis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kapolsek Wanaraja.

Kini ketiganya ditahan dan akan terus diperiksa untuk dikembangkan, kemana saja bawang-bawang curiannya itu mereka jual.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Produksi 8 Juta Butir Perhari Pabrik Obat Keras Tramadol dan Hexymer di Bizpark Kopo Digerebek Polisi
GG Pencuri Kabel Traffic Light Ditangkap Polrestabes Bandung Saat Beraksi di Jalan Cipaganti
Dalam 10 Hari Polresta Bandung Gulung 52 Tersangka Narkoba dan Sita Barbuk Bernilai Rp1 Miliar
Sidang Korupsi PT BDS, Castam Dituntut 18 Tahun dan Yanuar 16 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah
Jamhuri Penyabit Rumput Sumringah Motornya yang Raib Dicuri Ditemukan Polisi