Dalih AS Oknum ASN Tanam Ganja di Rumahnya Kompleks Bumi Orange Cileunyi

foto

Yayan Sofyan

AS dengan tangan diborgol menyaksikan polisi gerebek rumahnya di Bumi Orange Cileunyi.

BANDUNG, KejakimpolNews.com  -- AS (49), oknum Apatur Sipil Negara (ASN) mengaku mulai membudidayakan tanaman ganja di rumahnya Kompleks Bumi Orange RT 04 RW 32, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sejak Mei 2026 lalu.

AS pun mengaku pula, ia menanam ganja karena kesulitan mendapatkan narkotika golongan I tersebut untuk dikonsumsi. AS sendiri diamankan Satuan Satresnarkoba Polrestabes Bandung setelah polisi menemukan tanaman ganja yang dibudidayakan di rumahnya.

“Awalnya menanam ganja untuk konsumsinya karena beli susah ditambah takut juga. Terus saya penasaran juga bagaimana cara menanamnya,” kata AS saat diperiksa Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Cileunyi, Jumat (18/9/2026).

AS berdalih,  ketertarikannya membudidayakan ganja muncul setelah melihat tanaman tersebut secara langsung. Ia kemudian mencoba menanamnya sendiri.

“Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget,” ujarnya.

Menurut AS, bibit ganja ditanam diperoleh dari seorang teman lama. Ia mengaku tidak mengetahui asal bibit tersebut. Saat ditanya Oliestha apakah dirinya meminta bibit tersebut kepada temannya, AS membantahnya dan menyebut bibit itu diberikan secara cuma-cuma.

"Teman saya itu yang ngasih,” ujar AS. AS juga mengaku pernah mengonsumsi ganja bersama temannya tersebut ketika masih tinggal di Cimahi.

"Waktu itu pas di rumah saya di Cimahi," kata AS.

Setelah mendengar keterangan tersebut, polisi membawa AS ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami budidaya dan penggunaan ganja yang dilakukan tersangka.

Sebelumnya, polisi menemukan 36 pohon ganja di rumah AS. Sebanyak delapan pohon diketahui telah berusia sekitar 4,5 bulan, sedangkan 28 pohon lainnya masih berusia beberapa minggu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan penggunaan ganja di Jalan P.H.H. Mustofa pada 16 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AS yang diketahui merupakan oknum ASN sebuah kementerian di Bandung.

Polisi masih mendalami asal bibit dan pupuk yang digunakan untuk membudidayakan ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.**

Editor: Yayan Sofyan 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Usai di Jln. Martadinata, Pemkot Bandung Pastikan Penebang Pohon di Jln Mohammad Toha Didenda dan Wajib Tanam Lagi
Satpol PP Kota Bandung Siaga Setiap Hari, Minta Warga Aktif Laporkan Pelanggaran
Isu Dugaan Penganiayaan dan Pelecehan Libatkan Nama Wabup Sumedang, DPRD Ambil Sikap
Duel 2 Juru Parkir di Cileunyi, Iwan Peot Kritis di RSHS, Bejo Jabrig dan AR Diamankan Polisi
Ternyata AS Peladang Ganja di Rumahnya Kompleks Bumi Orange Cileunyi itu Seorang Oknum ASN