Untuk Sudrajat si Penjual Es Kue, Maaf Saja Tidak Cukup!

Foto : Istimewa
Oknum aparat keamanan penganiaya pedagang es kue, Sudradjat, layak dipidana.Oknum
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
OKNUM tentara dan polisi yang meminta maaf dalam kasus penjual es kue yang sempat viral di medsos, layak dipidanakan.
Apalagi tuduhan oknum es yang dijual Sudradjat sebagaimana tuduhan oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa terbukti layak dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat.
Penjarakan!
Arogansi terhadap rakyat kecil itu tidak layak sebatas pemaafan. Aparat keamanan dan pertahanan negara itu sepantasnya diberi hukuman pidana.
Sebab tindakan kekerasan terhadap rakyat sipil oleh kedua oknum merupakan pelanggaran serius.
Pemecatan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) anggota TNI yang menyakiti rakyat dapat dikenakan ancaman pidana setelah melalui proses peradilan militer.
Hukuman pidana dimaksud antara penjara dan sanksi militer pemecatan Selain sanksi tambahan antara lain penurunan pangkat dan beban restitusi (ganti rugi) kepada korban.
Demikian juga jika anggota kepolisian melakukan tindak pidana layak dijadikan tersangka/terdakwa. Setidaknya disanksi etik hingga dipenjara.
Dalam PP 2/2003 yang mengatur disiplin anggota Polri secara umum (ucapan, perbuatan, tata tertib), oknum polisi terancam sanksi teguran hingga demosi.
Juga penundaan pendidikan/gaji/pangkat. Selain di "penjara" di sel khusus maksimal 21 hari.**
