Wartawan Diadang Satpam dan APBD Ujug-Ujug Ketuk Palu

Dedi Asikin
Dedi Asikin
Oleh DEDY ASIKIN
(Wartawan Senior)
ADA dua hal yang mengganngu pikiran saya akhir akhir ini.
Pertama, berita Aswaja News tentang pengadangan wartawan oleh sekuriti atau Satpam masuk kantor kementerian (Badan Penyelenggara) Haji Kabupaten Sukabumi.
Kedua, ada kekecewaan yang mendekati keresahan sebagian warga selatan Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menganggap Pemda dan DPRD Kabupaten berlogo "Sukapura Ngadaun Ngora" itu meninggalkan asas transparansi.
APBD tahun 2026 ujug-ujug diketok palu, disyahkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. Hal ini tidak lazim karena tidak ada masa uji publik.
"Itu harus diluruskan Dewan Syuro," kata Boys Iskandar dalam grup diskusi "Ngadu Bako".
Sekadar informasi, di Group Diskusi Ngadu bako dan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Liputan Kemenag ada beberapa teman yang suka memanggil saya Dewan Syuro.
Boys Iskandar kadang-kadang juga suka memanggil saya Wong Fei Hung. Kata teman wartawan, (almarhum) H. Achmad Syafei, Wong Fei Hung itu seorang jago kungfu dan tabib tradisional dari Kanton Tongkok Kuno pada zaman Dinasti Qing.
Benar kata Boys Iskandar, itu Perda APBD harus diluruskan. Jangan sampai gagal paham. Nanti bisa gagal persatuan dan mengancam semboyan "NKRI Harga Mati".
Begini :
Soal Satpam mengadang wartawan Itu bisa tak sekadar melanggar etika cacandran orang Sunda pribumi kudu someah hade ka semah tapi mungkin melanggar hukum dan perundang-undangan. Wartawan Itu lembaga kebebasan. Tugasnya mencari menghimpun dan menyiarkan informasi.
Wartawan itu memiliki hak tolak. Artinya dia tidak idak bisa dipaksa menyebut narasumber berita atau tulisan, kecuali diminta hakim di pengadilan (Pasal 14 Ayat 4 UU Nomor 40 tahun 1999: tentang Pers)
Selanjutnya ayat 2 pasal 4 UU yang sama menyebut kepada Pers Indonesia tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan larangan penyiaran.
Ada sanksi hukum terhadap yang menghalangi (apalagi mengadang) wartawan dalam melaksanakan ayat 4 itu. Sanksi Itu ada di pasal 18 (UU No.40/1999) bunyinya:
"Barangsiapa dengan sengaja, di depan umum ngahalangi wartawan dalam melaksanakan tugas sesuai pasal 4 itu dapat dihukum pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".
Nah apa yang terjadi di Kabupaten Sukabumi masih harus diteliti. Beberapa teman di Grup Diskusi Ngadu Bako berpikir kejadian Itu mustahil by accident. Rasanya rada mustahil seorang sekuriti atau satpam bertindak sendiri. Itu pasti nya by design. Ada perintah atasan, kata Wisnu Wardhana S.H.,M.H., wartawan yang juga pengacara.
Solusi atas kasus itu bisa dengan jalan damai. Ada yang minta maaf dan ada yang memaafkan. Bisa juga para pihak bersikukuh membawanya ke pengadilan. Pasal hukumnya jelas ada, "gitu aja repot". Itu pun kalau tidak malu. Soalnya kasus itu sudah mendapat kritik dari sejumlah warga Kabupaten Sukabumi.
Soal APBD ujug-ujug diketuk palu disahkan menjadi Perda, dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2005 yang diubah dengan PP nomor 65 tahun 2010 tentang Tata Kelola Keuangan Daerah, ada keharusan peraturan itu dipublikasikan terlebih dulu. Artinya harus ada waktu untuk menerima masukan dari masyarakat. Ini inhern dengan masa peran serta masyarakat.
Secara logika, masarakat itu pemilik kedaulatan atas segala kebijakan dan keputusan politik di daerah itu. Soal peran serta masyarakat itu sudah diatur di dalam hulunya konstitusi (UUD 1945).
Dalam pasal 28F UUD 1945 disebutkan, semua warga negara berhak mencari menyimpan dan menyampaikan informasi.
Dan itu juga diatur dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Bahkan dalam PP 69 Tahun 1999 diatur tata cara bagaimana peran serta masyarakat itu diatur pelaksanaannya.
Itu semua berangkat dari keinginan di era reformasi ini pemerintah sebagai penyelenggara negara berwatak terbuka dan transparan
Lalu yang terahir ada UU No 14 tahun lalu 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Soal tata kelola keuangan termasuk informasi yang wajib dibuka (diberitahukan kepada masyarakat).
Jadi dalam hal APBD Kabupaten Tasikmalaya yang ujug-ujug diketok palu mungkin benar kata masarakat ada beda paham.
Jangan sampai gagal paham dan NKRI bukan harga mati. Tahan dulu itu palu Pak Ketua (DRPD) jangan kesusu tok... tok... tok!. Hargai dong rakyat pemilik negeri ini.**

