Nasib Jurnalis Indonesia yang Diculik Israel

Foto : Istimewa
Ilustrasi penculikan jurnalis
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
JURNALIS dari Indonesia diculik dan ditahan angkatan laut Israel (IOF) di perairan Siprus, Senin (18/5/2026) lalau saat mereka berlayar dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) dibuat dan diorganisasi koalisi masyarakat sipil internasional.
Hingga kini jurnalis yang belum diketahui nasibnya yaitu Thoudy Badai seorang jurnalis Republika, Rahendro Herubowo jurnalis dari Inews, Andre Prasetyo Nugroho jurnalis dari TV Tempo dan jurnalis Republika, dan Bambang Noroyono.
Harus Dilepaskan!
Dalam Hukum Humaniter Internasional, jurnalis yang meliput wilayah konflik bersenjata dilindungi dari segala bentuk serangan, penangkapan, maupun penahanan selama tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
Dengan kata lain, pelanggaran terhadap perlindungan jurnalis ini merupakan pelanggaran serius. Dan, negara Yahudi itu harus dikecam dan disanksi publik dunia.
Peringkat Satu
Berdasarkan data dari Committee to Protect Journalists (CPJ), Israel menduduki peringkat sebagai salah satu negara penahan jurnalis terbanyak di dunia akibat peliputan perang.
Sedikitnya lebih dari 90 jurnalis ditahan di bawah undang-undang "penahanan administratif" tanpa batas waktu, dakwaan, atau proses peradilan yang jelas.
Laporan investigasi CPJ juga melaporkan puluhan kesaksian dari jurnalis Palestina yang baru dibebaskan, kalau selama dalam tahanan mengalami penyiksaan, kekerasan, kelaparan, dan pelecehan selama ditahan di fasilitas penjara militer Israel.**