Wapres Gibran Dideligitimasi Mahkamah Konstitusi?

Foto : Istimewa
Ijazah Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka digugat ke MK.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
MAHKAMAH Konstitusi menjadi "jalur" politik hukum untuk mendeligitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia (RI).
Kali ini melalui gugatan pada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana, KIPP, dan Partai Ummat.
Pokok perkara terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Bahkan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Wapres. Selain memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wapres baru.
Sah dan Benar
Langkah hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan ke MK itu sah secara prosedur pendaftaran perkara. Namun yang disoal di awal sidang adalah kewenangan substantif MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) hanya berwenang secara konstitusional untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Sedangkan sengketa proses administrasi pemilu menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Peluang Ditolak
Sidang di MK masih berlangsung. Tapi mayoritas pakar hukum tata negara berpendapat peluang gugatan sangat besar untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Profesor Mahfud MD serta ahli hukum tata negara lain beralasan MK tidak memiliki kewenangan untuk memakzulkan atau mendiskualifikasi seorang Wakil Presiden.
Apalagi KPU telah menegaskan bahwa seluruh dokumen pencalonan Gibran telah diverifikasi serta memenuhi syarat sah sejak awal pendaftaran.
Apa keputusan MK?
Untuk menunggu hasil keputusan akhir MK, siapapun harus menunggu. Sebab
durasi proses persidangan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka itu memakan waktu maksimal 14 hari kerja
Jadi tunggu saja.**