Reformasi Birokrasi Upaya Menata Negeri

Ilustrasi
Ilustrasi, para PNS/ASN Pemkot Bandung tengah mengadakan apel pagi di Plaza Balai Kota Bandung.
Oleh DEDI ASIKIN
(Wartawan Senior)
SEJATINYA, Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu seorang penyabar Ia jarang marah. Sekalinya marah paling diam. Tapi lama-lama ia keder juga mengamati kinerja pegawani negeri sipil atau apoarat sipil negara (PNS/ASN) yang kerjanya tidak atau belum optimal.
Pelayanan publik belum baik, pelaksanaan pembangunan tersendat-sendat, pungli dan gratifikasi disana sini. Bahkan mulai ada PNS/ASN yang terlibat korupsi juga.
Pria kelahiran Pacitan Jawa Timur 9-9-1949 itu mulai berpikir untuk mengambil langkah solutif. Dimulai dengan mengubah nomenklatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara menjadi PAN dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Kemudian dikeluarkanlah Peraturan Presiden nomor tahun 2010 tentang pembuatan grand design Reformasi Birokrasi ( 010-2025). Lalu dikeluarkan pula Keputusan Presiden nomor 23 tshun 2010 tentang pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). Komite ini dipimpin Wakil Presiden Boediono.dan bertanggung jawab kepada Presiden (SBY).
Selain itu, dibentuk pula Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi KTRBN) yang dipimpin Menteri PAN RB bertanggung jawab kepada TPRBN.
Mengacu kepada PP 81/2010 Menpan RB mengeluarkan Peraturan Menpan RB nomor 20; tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi. Road map itu dibuat untuk sekala lima tahun dan dievaluasi Lima tahun sekali.
Di tiap kementerian dan lembaga, pemerintah daerah provinsi kabupaten dan kota dibentuk Tim Pelaksana RB yang dipimpin kepala lembaga gubernur bupati dan wali kota. Landasan kerjanya adalah efektif efisien terukur dan terintegrasi melembaga dan be kelanjutan
Tujuan akhir yang ingin dicapai dengan program Itu adalah:
- Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
- Terwujudnya kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
- Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas kinerja pegawai negeri.
Di dalam Umdang Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang mengubah nama PNS menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pembangunan kualitas PNS/ASN diatur dalam pasal 69,70 dan 71
Namun dalam pelaksanaannya sampai sekarang kualitas Itu belum tercapai dan hal ini sempat dijawab oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri.
"Saya ini manusia biasa tidak bisa sim salabim abrakadabra. Jadi perlu proses. Lagian masalah pegawai negeri Itu kompleks antara lain karena jumlahnya terlalu banyak (waktu itu sudah ada 4 juta) dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani sekitar 260 juta. Harus berproses dan butuh dukungan semua pihak
Sabar dikit nape.**