Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik 6 Tahun Ngendon di Senayan

Foto : Istimewa
Ketua DPR RI Puan Muaharani belum juga ketok palu sahkan UU Perampasan Aset dan Keterbukaan Informasi Publik
Oleh DEDI ASIKIN
(Reporter Senior)
HAMPIR sama dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang jamet sudah 5 tahun gelangi. Puan Maharani dan Ketua DPR RI sepertinya belum berani mengancam masyarakat di ruang duduk.
Mengapa demikian? Boleh jadi bahyak penkandar dari sana sini, semua isinya sebagai. Para mafia koruptor adalah salah satunya. Presiden Prabowo Subianto bersama 11 partai Koalisi Merah Putih juga gagal.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sempat enam tahun ngendon di Senayan. Ada banyak perdebatan di Komisi II. Ada yang berpendapat bahwa tidak perlu menggunakan UU lagi, karena sudah diatur dalam pasal 28F UU 1945. Ada UU 28 Tahun 1999 tentang organisasi Negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, ada juga PP 69 tahun 1999 mengenai Tata Cara Peran serta masyarakat dalam ngara nigara. Namun, pihak yang mencoba mengubah RUU yang dikirim oleh Presiden sebagai eksekutif pada tahun 2002, mengatakan bahwa ada banyak hal yang belum diatur dari segi prinsip dan teknik, termasuk informasi yang tidak dapat diberikan.
Pada akhirnya, usai juga perdebatan. Ketua Komisi II EE Mangindaan yang menggantikan posisi Feri Mursyidan Baldan pada tahun 2004 menjatuhkan palu. Lalu disidang pleno Ketua DPR Agung Laksono didampingi wakil ketua Sutardjo Surjoguritno menghantamkan palu diruang sidang. Syahlah sudah UU yang sempat mengambil keringat dan urat leher itu menjadi UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Giliran kemidu yang alot tepatnya dalam implementasi ruang publik. Sampai tahun 2013 ketika saya memberikan presentasi di sebuah seminar di Ciamis. 80% dari 180 kepala sekolah dan madrasah yang seharusnya menjadi kepala sekolah negeri tidak tahu tentang UU itu.
Giliran kini menjadi RUU Perampasan Aset, yang diajukan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2021, juga tertahan di parlemen. Ini adalah perebutan kekuasaan antara anti-korupsi dan mafia korup.**