PNS Netralitas Bablas

foto

Ilustrasi

Ilustrasi PNS/ Korpri adalah kelompok yang jadi incaran parpol.

Oleh DEDI ASIKIN
(Reporter Senior)

SEJAK telah menjadi magnet yang kuat bagi para politisi dan partai politik. Terutama setelah adanya Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang didirikan oleh Presiden Suharto pada tahun 1973.

Jumlah anggotanya mencapai sekitar 4 juta, sepuluh kali lipat jumlah tentara dan polisi di Republik Indonesia. Partai dan kelompok politik Kerena Itu selalu berusaha mendekati dan menarik orang untuk bergabung dengan PNS/ASN, setidaknya menjadi pendukung.

Begitulah Orde Baru mendatanginya, antara lain yang dilakukan Ali Murtopo melalui Opsus Khusus yang dipimpinnya. Melalui tepuk dan sikut sina sini termasuk mengerahkan OKD (Organisasi Keamanan Desa), kini Linmas, menggiring masyarakat memilih Sekber Golkar.

Hasilnya bukanlah hal utama. Dalam pemilihan presiden tahun 1977, Sekber Golkar menerima sumbangan 10 juta suara dari Korpri, termasuk dukungan komunitas dan pembangunan masyarakat untuk PNS.

Pada pemilu tersebut, Sekber Golkar memperoleh 39.750.096 suara atau 62,11% dan memperoleh 232 kursi dari 360 kursi di DPR, meninggalkan dua pesaingnya yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Tiga partai politik, satu non-partai (Golkar) dan dua partai politik, yaitu PDI dan Partai Persatuan Pembangunan (fusi dari sejumlah partai beruideologi Islam). Saat ini Golkar Orde Baru belum dinyatakan sebagai partai politik melainkan kelompok non-partai.

Kenetralan mutlak

Sesungguhnya, pemerintah belum mengeluarkan larangan terhadap PNS berpartai. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 melarang pemerintah/pejabat pemerintah menjadi anggota partai politik.

Pasal 10 ayat 3 UU itu berbunyi; Bagi PNS golongan atau pangkat/jabatan tertentu, kerena sifat dsn fungsi yang tercantum, dapat taksana latangan masuk ke peutsas organisasi politik. Dalam penjelasan pasal 10 disebutkan bahwa benar pegawai negari adalah pegawai negari. Saya harus sujud dan setia pada negara, pada ideologi negara.

Pada bagian lain disebutkan juga
- Negeri tidak boleh menyakan mendungan atau tidak mendangu salah satu calon,
- Tidak boleh pendatang dengan atribut PNS, dalam persuasi kampai.
- Tidak boleh naggagan empajaan lain untuk mendukan atau tidak mendukan salah satu pasang calon.
- Tidak boleh maskar talkansiung tentang baik buruknya pesukta calon.

Pelanggaran terhadap peraturan di atas didasarkan pada pemberian sanksi dari awal hingga akhir pekerjaan, bahkan sampai tuntutan pidana. Di Kabupaten Tasikmalaya, ada seorang anggota dewan desa dan seorang kepala desa yang dibawa ke pengadilan karena mendukung beberapa kandidat gubernur pada tahun 2019.

Ternyata mengamati asas netralitas PNS bukan ekboja sebelum sarapan. Terlalu banyak PNS dengan sedikit pengawasan resmi adalah salah satu faktornya.

Kehilangan ewuh pekwuh di komunitas kita dan kepentingan terkadang lebih menonjol daripada kewajiban integritas dibandingkan tugas. Terutama bagi kandidat yang masih memiliki kekuasaan untuk memerintah atau memberikan jabatan.

Di daerah lain, di Tangerang, ada seorang PNS yang sudah sepuluh tahun menjadi pekerja sosial. Mulanya dulunya menghidupi wali kelas semasa bersekolah di STPDN. Namun dukungannya lemah. Ia dihukum tidak dibi japatan oleh kota wali yang yang bikada Itu.

Jadi apa yang terjadi di negara terbesar di dunia. ini netralitas PNS keluar batas atau biusa disebut kabablasan.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sensasi Bandung: Cerah Tapi Menyengat!
Blokir Senyap "Rasa Orde Baru"
Tragedi 1965 Setara Holokaus Jerman?
Reformasi Birokrasi Upaya Menata Negeri
Framing dan "Ujub" dalam Berdakwah